Penyidik Polda DIY Telisik Polisi yang Jadi Target Sate Beracun
Salah satu fokus pemeriksaan kepolisian adalah mengecek informasi yang menyebut Tomi telah menikah siri dengan NA.
Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa Tomi, bintara polisi Polresta Yogyakarta, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan NA, pengirim sate beracun, di Kabupaten Bantul, DIY. Pemeriksaan itu antara lain untuk mengecek kebenaran informasi yang menyebut Tomi telah menikah siri dengan NA.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. ”Yang bersangkutan sedang kami dalami keterangannya. Diperiksa oleh propam,” ujarnya, Kamis (6/5/2021) sore, di Polda DIY.
Kasus sate beracun di Bantul beberapa waktu lalu membuat kaget publik. Kasus bermula saat perempuan berinisial NA (25) meminta tukang ojek daring bernama Bandiman (47) untuk mengirim sebungkus sate ayam, Minggu (25/4/2021).
NA meminta Bandiman mengirim sate kepada Tomi di wilayah Kasihan, Bantul. Sate disebut berasal dari Bapak Hamid yang beralamat di daerah Pakualaman, Kota Yogyakarta. Namun, saat Bandiman sampai di tempat tujuan, target sedang tak di rumah. Sate diterima istrinya.
Bandiman pun menghubungi Tomi, yang kemudian tak mau menerima paket tersebut karena tidak mengenal nama pengirimnya. Bandiman pun diminta membawa kembali paket tersebut. Istri Tomi juga mempersilakannya menyantap makanan. Sate itu akhirnya dibawa pulang.
Naas bagi istri dan anak Bandiman, NF (10), yang merasakan sakit perut tak lama seusai mengonsumsi sate itu. NF meninggal di rumah sakit malam itu juga. Berdasar pemeriksaan di laboratorium, sate ayam itu mengandung racun jenis C, yakni kalium sianida. Polisi pun melakukan penyidikan dan berhasil menangkap NA beberapa hari kemudian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, NA mengirim sate itu karena merasa sakit hati kepada Tomi. Alasannya, ia batal dinikahi. Belakangan beredar informasi bahwa NA telah menikah secara siri dengan Tomi. Saat itu juga baru diketahui bahwa Tomi merupakan polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta.
Yuliyanto menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh kepolisian, NA mengaku tidak pernah menikah siri dengan Tomi. Saat dimintai keterangan, Tomi juga mengaku tidak pernah menikah siri dengan NA. Namun, kepolisian belum bisa memastikan hubungan keduanya.
”Itu (hubungan T dan NA) masih didalami lebih lanjut, belum disimpulkan. Yang jelas, kedua-duanya tidak mengakui kalau pernah melakukan nikah siri,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, untuk memastikan hubungan keduanya, perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menyebut mereka telah menikah siri. ”Itu nanti perlu dicek silang atau diambil keterangan bersama-sama. Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Apabila Tomi terbukti melanggar aturan dan kode etik kepolisian, Polda DIY akan mengambil tindakan tegas. ”Kalau terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan yang tegas. Namun, kami masih terus memeriksa untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.
Info ketua RT
Sebelumnya, informasi bahwa Tomi dan NA telah menikah siri disampaikan Ketua RT 003 Dusun Cepoko Jajar, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Agus Riyanto (40). Agus menyebut, NA telah tinggal di wilayah RT 003 Dusun Cepoko Jajar sejak sekitar satu tahun yang lalu.
NA dan Tomi sempat menemuinya sebelum tinggal di wilayah tersebut. Saat bertemu dengan Agus, keduanya mengaku telah menikah siri. ”Mbak NA menelepon orangtuanya saat menemui saya. (Orangtuanya) bilang ke saya, titip anaknya. Mau tinggal di sini. Ibunya bilang mereka sudah menikah secara agama,” kata Agus.
Agus memaparkan, seluruh warga yang hendak tinggal di wilayah RT 003 Dusun Cepoko Jajar memang harus melapor kepada dirinya selaku ketua RT. Itulah kenapa keduanya juga melapor kepada Agus sebelum tinggal di wilayah tersebut. Keduanya juga menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) kepada Agus.
Dari fotokopi KTP itu, Agus mengetahui bahwa Tomi seorang polisi. Agus juga menyebut, saat bertemu dengannya, mereka menyebut hendak tinggal di rumah yang telah dibeli di kampung tersebut.
Berdasar pantauan Kompas, rumah yang ditinggali NA itu berada di wilayah perkampungan. Penuturan sejumlah tetangga, keduanya membeli tanah kapling, lalu meminta kontraktor membangun rumah di lokasi tersebut. Dari pantauan, rumah tipe 45 tersebut masih tampak baru dan memiliki pendingin ruangan di dalamnya.
Tetangga sebelah rumah NA, Eni W (50), tak menyangka NA terlibat kasus pengiriman sate beracun. Apalagi, target yang dikirimi itu dikenal Eni sebagai pasangan NA. Bahkan, sekitar tiga pekan sebelum terjadinya kasus sate beracun pada 25 April 2021, ia melihat Tomi di rumah itu.
Eni juga menyebut, NA yang bekerja di sebuah salon dikenal sebagai sosok yang ramah. Namun, lebih banyak beraktivitas di luar rumah dibandingkan di rumah. ”Dia kerja dari pagi sampai malam, tetapi ramah dan selalu berusaha sosialisasi. Karena tidak bisa rutin sosialisasi, dia coba ikut arisan,” kata Eni.