Rasa sakit hati mendasari NA mengirimkan paket sate beracun kepada mantan kekasihnya, di Kabupaten Bantul, DIY. Naasnya, paket makanan beracun justru dimakan NF (10), anak tukang ojek daring.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·5 menit baca
Kasus takjil sate beracun yang menewaskan NF (10), warga Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemui titik terang. Urung bersanding di pelaminan, NA (25) si pengirim takjil sakit hati dan berniat meracuni Tomi, mantan kekasihnya. Malang bagi pengojek daring pengantar takjil. Paket ditolak Tomi dan akhirnya disantap oleh anak dan istrinya di rumah.
NF, meninggal, Minggu (25/4/2021). Ia tewas setelah menyantap sate ayam yang dibawa ayahnya, Bandiman (47), yang bekerja sebagai seorang tukang ojek daring. Saat itu, Bandiman baru saja selesai shalat, di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu sore.
Tiba-tiba, ia didatangi perempuan tak dikenal, yang belakangan diketahui berinisial NA. NA memintanya mengirimkan sebungkus sate ayam dan makanan ringan kepada seorang pria bernama Tomi, yang tinggal di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
NA waktu itu mengatakan, makanan berasal dari Bapak Hamid, di Pakualaman, Kota Yogyakarta. Namun, jasa Bandiman disewa tanpa menggunakan aplikasi. NA mengaku tak mempunyai aplikasi sehingga melakukan pemesanan luring (offline). Keduanya menyepakati harga Rp 25.000 untuk pengiriman tersebut. NA membayar sebesar Rp 30.000 kepada Bandiman. Bandiman juga diminta membawa sisa kembaliannya.
Bandiman pun bergegas mengantarkan paket tersebut. Sesampainya di tujuan, Tomi yang merupakan seorang polisi, sedang tidak berada di rumah. Hanya ada istri Tomi. Bandiman sudah menghubungi Tomi, tetapi Tomi tak mau menerima paket tersebut. Alasannya, Tomi tidak mengenal Hamid, yang namanya disebut sebagai pengirim paket.
Bandiman pun diminta membawa kembali paket tersebut. Kata istri Tomi, paket itu bisa untuk Bandiman berbuka puasa. Naasnya, paket berupa sate ayam dimakan putra Bandiman bernama NF dan Titik Rini (43), istrinya. Selesai menyantap sate, keduanya sempat muntah hingga dibawa ke rumah sakit. NF meninggal saat hendak dirawat, sedangkan Titik sudah kembali sehat setelah ditangani.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sate ayam yang dimakan NF terbukti mengandung racun jenis C, yakni kalium sianida (KCN). Polisi pun menyelidiki kasus itu.
”Motifnya adalah sakit hati karena ternyata si target (Tomi) ini menikah dengan orang lain. Tidak dengan pelaku (NA),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Burkan Rudy Satria, di Polres Bantul, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (3/5/2021).
Kepada polisi, NA mengaku membeli racun tersebut lewat aplikasi e-dagang. Racun yang dibeli sebanyak 250 gram. Pembelian dilakukan sejak Maret lalu.
Adapun NA, asli Majalengka, Jawa Barat, bekerja di sebuah salon di Yogyakarta. Tomi merupakan salah satu pelanggan salon tersebut. Menurut pengakuan NA, berjanji menikahinya dua tahun silam.
Polisi mengidentifikasi NA dari berbagai sumber yang dikumpulkan. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga rekaman kamera pengawas. Salah satu kunci utama penemuan pelaku berawal dari bungkus sate.
Burkan menjelaskan, bungkus sate tersebut berwarna kuning dengan keterangan nama beserta nomor telepon warung tersebut. Adapun cara penyusunan lontongnya juga berbeda. Lontong tersusun rapi seperti jajanan pasar bernama lopis. Meski tak disebutkan rinci di mana sate ayam itu dibeli, tanda-tanda ini merujuk pada sebuah warung sate tertentu.
”Dari situ, kemudian kami cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang-orang ini. Ketemu rangkaian ceritanya. Nah, ditemukan NA sebagai pelaku pembunuhan berencana,” kata Burkan.
Burkan menambahkan, saat ini pemeriksaan juga masih terus didalami. Keterangan NA kerap berubah. Pihak kepolisian masih ingin mencari tahu apakah ada sosok lain yang mendorong NA melakukan perbuatannya tersebut.
Menurut Burkan, aksi NA tersebut sudah dirancang sejak beberapa pekan sebelumnya. ”Kami dapat katakan, peristiwa ini dikenai Pasal 340 atau pembunuhan berencana. Ancamannya bisa hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Burkan.
NA mendapat saran dari seorang kenalannya untuk memberikan racun pada sate tersebut. (AKP Ngadi)
Saran kenalan
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Ngadi mengatakan, NA mendapat saran dari seorang kenalannya untuk memberikan racun pada sate tersebut. Menurut pengakuan NA, racun itu hanya akan menyebabkan rasa sakit perut. Meski pada praktiknya, racun itu menyebabkan seorang anak tewas.
“Pengakuan tersangka dampaknya hanya mules dan mencret saja. Tetapi, kami harus pastikan kebenarannya,” kata Ngadi, saat dihubungi, Senin sore.
Adapun R juga adalah pelanggan salon tempat NA bekerja. Keduanya sudah lama saling mengenal. Aparat kepolisian telah mencoba mencari keberadaan R, tetapi belum menemukannya. Ponsel milik R juga tidak aktif beberapa waktu terakhir.
Dengan demikian, Ngadi menyatakan, masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Hal ini melihat peran R dalam kasus tersebut. Kasus ini juga masih terus didalami mengingat keterangan NA yang kerap berubah-ubah.
Ditemui terpisah, Jumat (30/4), Bandiman masih belum sanggup bekerja. Ia masih tak percaya dan merasa bersalah anaknya harus tewas karena sate yang dibawanya. Awalnya, ia pikir sate itu menjadi rezeki bagi keluarganya. Namun, justru makanan itu berujung musibah baginya.
”Pikiran saya belum tenang. Rencananya, saya akan mulai bekerja lagi Senin. Mudah-mudahan bisa segera bekerja lagi. Ini jadi pelajaran juga bagi saya,” kata Bandiman.
Bandiman berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Ia meminta agar pelaku diberi hukuman setimpal. Semua urusan hukum juga sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Cara penyusunan lontongnya juga berbeda. Lontong tersusun rapi seperti jajanan pasar bernama lopis. Akan tetapi, tak disebutkan rinci di mana sate ayam itu dibeli pelaku.
Chandra Siagian, kuasa hukum Bandiman, menyampaikan, Bandiman masih merasa trauma atas kepergian anaknya. Akan tetapi, Bandiman juga merasa bersyukur karena aparat kepolisian sudah menangkap pelaku. ”Dari kami, berharap pelaku dapat dituntut hukuman seumur hidup,” ujar Chandra.
Dendam karena urusan asmara, NA kini mesti menghadapi ancaman hukuman penjara. Dalam bahasa anak muda sekarang, NA gagal move on. Dendam telah menjerat dirinya hingga mengorbankan nyawa bocah tak bersalah.