Banyak Kasus Korupsi, Pejabat di Jabar Butuh Penyuluhan Antikorupsi
KPK beberapa kali menemukan kasus di mana pejabat tidak sadar melakukan tindakan korupsi. Di Jawa Barat, ada 101 kasus korupsi dalam kurun 2004-2020.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Para pejabat di Jawa Barat masih membutuhkan penyuluhan terkait jenis pelanggaran tindakan korupsi. Masih banyak kasus korupsi terjadi di Jawa Barat.
Salah satu penyuluhan antikorupsi ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021). Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri. Kegiatan ini diikuti 25 warga binaan yang telah menjalani asimilasi (pembauran dengan masyarakat) dan akan dibebaskan.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang turut diundang dalam penyuluhan tersebut menyambut baik penyuluhan itu. Pengetahuan terhadap tindak pidana korupsi menjadi kebutuhan bagi pejabat karena memiliki banyak jenis dan klasifikasi.
Minimnya pengetahuan ini, kata Uu, membuat para pejabat di lingkungan Jabar sangat memerlukan pemahaman terhadap perilaku antikorupsi ini. Apalagi, KPK mencatat, kasus korupsi tingkat pemerintah daerah terbanyak ada di Jabar. Dalam periode 2004-Oktober 2020, kasusnya mencapai 101 kasus. Selanjutnya ada Jawa Timur dengan 93 kasus dan Sumatera Utara (73).
”Setelah saya dengar, definisi korupsi ini banyak. Kami yakin para pejabat, apalagi yang baru, banyak yang tidak tahu ada tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi. Teori dan materi yang diberikan semoga jadi pemahaman sehingga korupsi tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi ini adalah penyalahgunaan terkait keuangan negara atau perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi terkait gratifikasi.
Dalam pemaparannya, Firli menyatakan, sejumlah pejabat masih tidak menyadari telah berbuat korupsi. Pejabat, misalnya, menganggap dirinya tidak melakukan tindakan yang merugikan negara meski menerima janji atau hadiah dari seseorang karena jabatannya.
”Bahkan, ada gratifikasi meskipun penerima tidak perlu tahu atau berbuat karena mendapatkan sesuatu dari si pemberi. Asalkan pemberi sadar bahwa penerima memiliki kewenangan, itu masuk gratifikasi. Ini yang harus dihindari karena masuk perilaku korupsi,” paparnya.
Menurut Uu, berbagai penyuluhan sebagai upaya pencegahan yang dilakukan KPK di Jabar dalam beberapa waktu terakhir patut diapresiasi. Beberapa waktu lalu, KPK bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah se-Jabar menandatangani nota komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/3/2021).
”Langkah KPK di Jabar kami tindaklanjuti. Kami selalu mengingatkan, kedatangan KPK di Jabar ini bisa berdampak positif bagi perilaku para pejabat di Jabar. Ini bukan hanya di bidang birokrasi, melainkan juga badan usaha milik daerah,” ujar Uu.
Sebelumnya, dalam kegiatan komitmen bersama di Padalarang itu, Ridwan Kamil mengumpulkan para kepala daerah untuk memberikan pemahaman dan strategi pemberantasan korupsi di setiap daerah. Apalagi, pada 2020, delapan kepala daerah di Jabar baru dilantik sehingga butuh edukasi antikorupsi.
”Kami mengumpulkan semua daerah sehubungan dengan selesainya pilkada sehingga banyak kepala daerah baru yang butuh penguatan pemberantasan korupsi. Edukasi ini harus terus dibangun sehingga kualitas pelayanan publik bisa jauh lebih maksimal,” ujarnya.