”TEMPO” Laporkan Penganiayaan Jurnalisnya di Surabaya
Kejahatan terhadap jurnalis saat bertugas dalam peliputan selalu berulang dan sulit dicegah. Yang terkini, jurnalis ”Tempo” Nurhadi dianiaya pengawal tersangka kasus korupsi di Surabaya, Jawa Timur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Jurnalis Tempo, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat peliputan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. Berbagai lembaga mendampingi Nurhadi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (28/3/2021) petang ini. Tempo menilai penganiayaan melanggar Undang-Undang Pers serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam pernyataan pers yang diterima Redaksi Kompas Biro Surabaya, Minggu, Tempo menyatakan mengecam keras penganiayaan itu. Tempo menuntut pelaku diadili dan dihukum. Penganiayaan terjadi ketika Nurhadi menjalankan tugas dari Redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi dianiaya setelah dituduh oleh pengawal Angin masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak tersangka di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Surabaya. Nurhadi sudah menjelaskan keberadaan dirinya sebagai jurnalis Tempo yang sedang bertugas untuk meminta konfirmasi, tetapi pengawal Angin diyakini merampas dan memeriksa telepon seluler milik korban.
Pengawal juga menampar, memiting, dan memukul Nurhadi sehingga korban terluka. Nurhadi sempat ditahan dan diinterogasi sekitar 2 jam di suatu hotel di Surabaya dengan tuntutan tidak melaporkan hasil reportasenya.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika mengatakan, penganiayaan itu merupakan kejahatan pidana. Diduga ada keterlibatan sejumlah anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam penganiayaan terhadap Nurhadi.
Nurhadi sempat ditahan dan diinterogasi sekitar 2 jam di suatu hotel di Surabaya dengan tuntutan tidak melaporkan hasil reportasenya.
”Meminta Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, memeriksa anggota yang terlibat, dan membawa pelaku ke persidangan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan memproses pelaku dalam pelanggaran kode etik. Polri harus memastikan kasus kejahatan terhadap jurnalis tidak berulang.
Tempo juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Kotban, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Dewan Pers untuk melindungi korban dari ancaman kejahatan selanjutnya dan mengawal proses hukum kasus penganiayaan tersebut.
”Agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnlistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers demi terjaminnya hak publik untuk mendapat informasi akurat mengenai isu-isu penting,” kata Wahyu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Nurhadi adalah anggota AJI Surabaya. Penganiayaan itu mendorong AJI, Kontras, dan LBH Surabaya mendampingi Nurhadi untuk melapor ke Polda Jatim pada Minggu petang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko yang dihubungi secara terpisah mengatakan, petugas akan menerima pengaduan dari korban penganiayaan atas nama Nurhadi, jurnalis Tempo.