Digodok, Pemilih untuk TPS Khusus di Morowali Utara
Daftar pemilih untuk pemungutan suara di TPS khusus di Morowali Utara, Sulteng, sementara disusun. Data pemilih krusial karena menentukan hasil dan kualitas pemilu.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menggodok daftar pemilih untuk pemungutan suara di tempat pemungutan suara khusus di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu. Hal ini guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Morowali Utara 2020. Pihak perusahaan menjamin untuk mendukung pemungutan suara tersebut.
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim, saat dihubungi dari Palu, Jumat (26/3/2021), menyatakan, pihaknya masih sementara menyesuaikan jumlah karyawan di perusahaan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) dengan daftar pemilih tetap.
”Perusahaan telah menyerahkan data karyawan secara gelondongan, baik yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Morowali Utara maupun yang tak ber-KTP Morowali Utara. Kami akan pilah-pilah data ini, entah itu ada pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya atau yang memang tak memenuhi syarat,” ujar Yusri.
Pendirian tempat pemungutan suara (TPS) khusus di PT ANA merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morowali Utara 2020, Jumat (19/3/2021). TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih yang memiliki hak pilih, tetapi tak mencoblos pada pemungutan suara 9 Desember 2020.
Pemungutan suara untuk karyawan di perusahaan tersebut tak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 karena karyawan tak difasilitasi untuk menggunakan hak politiknya. Mereka dipersilakan untuk mencoblos di sejumlah TPS di luar areal perusahaan dengan fasilitas transportasi disediakan perusahaan.
Namun, ada peraturan tak tertulis yang dianggap karyawan memberatkan, sebagaimana diutarakan saksi pemohon, Sabrin. Ia menyatakan, perwakilan perusahaan menyampaikan, setelah mencoblos, karyawan harus mengikuti tes usap (swab) Covid-19 dengan biaya dipotong dari komponen upah karyawan. Jika terkonfirmasi positif dari hasi tes tersebut, seluruh biaya isolasi mandiri ditanggung karyawan tersebut.
Sabrin, sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan MK, bahkan telah meminta KPU Morowali Utara untuk mendirikan TPS khusus di lingkungan perusahaan. Namun, hal itu tak dilayani karena KPU beralasan TPS khusus hanya didirikan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
MK menilai hak pemilihan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. MK memandang perlu untuk pemungutan suara dengan TPS khusus di PT ANA bagi karyawan yang memenuhi syarat mencoblos dan belum mengggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.
Terkait jadwal pemungutan suara, Yusri menyatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lain masih menyusun jadwal. Namun, dipastikan pemungutan suara dilakukan dalam rentang 30 hari setelah putusan MK dibacakan. KPU Morowali Utara masih memiliki waktu 3 minggu untuk menggelar PSU dan pemungutan suara di TPS khusus.
Pilkada Morowali Utara diikuti pasangan calon Delis Hehi-Djira dan Holiliana-Abudin Halilu. Berdasarkan rekapituliasi KPU Morowali Utara, Delis-Djira menang dengan perolehan 34.016 suara (50,5 persen) atau unggul 1 persen poin dari Holiliana-Abudin yang mengantongi 33.398 suara (49,5 persen).
Atas hasil itu, pasangan Holiliana-Abudin mengajukan gugatan ke MK karena diduga adanya pelanggaran di sejumlah TPS yang merugikannya dan tak terlaksananya pemungutan suara di PT ANA. Pasangan calon tersebut menjadi pemohon perkara melawan termohon KPU Morowali Utara.
Permintaan kami hanyalah penerapan protokol kesehatan yang ketat saat pemungutan suara.
Dihubungi terpisah, Community Development Officer PT ANA Doddy Adisatya menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur yang diatur penyelenggaran pilkada. Perusahaan mendukung kebutuhan saat pemilihan nanti. ”Permintaan kami hanyalah penerapan protokol kesehatan yang ketat saat pemungutan suara, khususnya untuk pihak-pihak yang akan masuk dalam areal perusahaan, guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Ia memastikan perusahaan sudah menyerahkan daftar nama karyawan lengkap dengan nomor induk kependudukan dengan jumlah 957 orang. Sekitar 500 orang diperkirakan ber-KTP Morowali Utara. Pemilahan data untuk daftar pemilih menjadi kewenangan KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng Jamrin menyatakan, Bawaslu Morowali Utara terus berkoordinasi dengan KPU Morowali Utara. Pada Jumat ini, Bawaslu menggelar rapat persiapan dan pengawasan dengan KPU Morowali Utara agar PSU nantinya berjalan lancar.
Anggota tim hukum pasangan calon Delis-Djira, Yansen Kundimang, beberapa waktu lalu, menegaskan, data pemilih di PT ANA krusial menentukan hasil dan kualitas pemilu. Penyelenggara harus transparan menyusun, memvalidasi, dan menetapkan daftar pemilih yang memenuhi syarat.
Selain pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus, KPU Morowali Utara juga diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di dua desa berbeda di kabupaten tersebut. MK memutuskan adanya pelanggaran di dua TPS tersebut, yakni pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara dan tak adanya tanda tangan pemilih di daftar hadir.
Morowali Utara berjarak sekitar 380 kilometer dari Palu, ibu kota Sulteng. Kabupaten tersebut merupakan pemekaran dari Kabupaten Morowali pada 2013. Kolonodale, ibu kota kabupaten, terletak di teluk dengan sisi barat berupa pegunungan. Pilkada 2020 menjadi perhelatan kedua untuk suksesi pemimpin daerah itu setelah Pilkada 2015.
Morowali Utara memiliki potensi cukup banyak, tertutama kelapa sawit dan nikel. Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik pada September 2020, daerah itu bergelut dengan kemiskinan. Sebanyak 18.380 orang dari total populasi sekitar 120.00 jiwa adalah warga miskin.