Komplotan Perampok Ribuan Ponsel di Jambi Dibekuk Polisi
Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 diperkirakan berdampak memunculkan aksi-aksi kriminalitas di Jambi. Pengawasan diperkuat di wilayah-wilayah rawan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menahan tiga orang dari lima anggota komplotan perampok telepon seluler. Pelaku merampok 1.245 unit telepon seluler impor dari sebuah angkutan ekspedisi di kawasan Muaro Jambi pada 17 Januari 2021.
Tiga pelakunya adalah R (30) warga Lampung Selatan, Lampung, MS (34) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan AM (37) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Kaswandi Irwan mengatakan kepada pers di Jambi, Jumat (5/3/2021), kejadian itu berawal saat sebuah angkutan ekspedisi yang membawa ribuan ponsel dari Jakarta menuju Pekanbaru berhenti di Palembang.
Dalam perjalanan, sopir angkutan lantas menjemput R, yang akan bertugas sebagai sopir pengganti sekaligus penunjuk jalan menuju Pekanbaru. Sewaktu kendaraan itu melintasi wilayah Muaro Jambi, R yang mengendarai angkutan ekspedisi itu menghubungi rekan-rekannya.
“Sopir angkutan lainnya diikat di dalam mobil,” ujar Kaswandi. Setelah seluruh ponsel selesai dikumpulkan, para pelaku bertolak ke arah Lampung.
Setelah mendapat laporan perihal pengiriman ponsel yang terlambat, polisi langsung menelusuri para pelakunya. Hasilnya, dua orang ditangkap di Lampung. Seorang pelaku lainnya di Sumsel.
“Dua orang lainnya masih dalam pencarian,” kata Komisaris Besar Mulia Prianto, Kepala Bidang Humas Polda Jambi. Saat ditangkap, para pelaku baru menyerahkan sekitar 70 ponsel. Seluruhnya akan menjadi barang bukti.
Menurut Mulia, pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis ekonomi bisa jadi memicu kembali maraknya praktik kriminalitas, termasuk perampokan dan pencurian. Karena itu, pengamanan dan pengawasan di semua daerah terus dilakukan.
Sebelumnya, warga Sumsel berinisial MA (27) juga diringkus aparat karena merampok pedagang pengumpul buah sawit asal Muaro Jambi, akhir pekan lalu. MA ditangkap di rumahnya di Ogan Komering Ilir.
Kepala Polres Kota Jambi Komisaris Besar Dover Christian menyebut korbannya bernama Rosdiana. Dia pengepul tandan buah segar sawit asal Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Saat kejadian, Rosdiana bersama suaminya baru menarik dana Rp 465 juta dari Bank BRI di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi. MA disebut-sebut telah mengintai korban sedari awal menarik uang di bank.
Uang itu rencananya akan digunakan membayar pembelian buah sawit ke petani mitra korban. Setelah korban keluar dari bank, pelaku bersama rekannya terus mengikuti mereka. Saat berhenti di kawasan Palmerah untuk membeli buah, korban dirampok pelaku yang langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil rampokan dibagi dua dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Ada pula yang digunakan untuk menebus sertifikat tanah.
Saat pemeriksaan lanjutan, MA ternyata sudah dua kali merampok. Dia merampok nasabah sebuah bank di Bali dan membawa lari uang Rp 800 juta pada tahun 2015.