Anggota Geng Pembacok Polisi Ditangkap di Muara Baru
Anggota geng berkonvoi di area Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2021), sambil siaran langsung di media sosial untuk memancing tawuran. Polisi datang membubarkan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Sektor Metro Menteng Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap anggota geng motor berinisial LO (21) dan RD (22) di Muara Baru, Jakarta Utara, karena terbukti membacok petugas polsek di kawasan Menteng. Polisi masih memburu anggota geng lain karena saat kejadian diperkirakan terdapat 30-an orang di lokasi.
Korban bernama Ajun Inspektur Satu Dwi Handoko merupakan anggota Unit Samapta Bhayangkara Polsek Metro Menteng. Kondisinya sudah membaik. ”Kejadian hari Minggu (28/2/2021), (pelaku) ditangkap pada Senin (1/3/2021) malam,” ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Komisaris Gozali Luhulima, saat dihubungi pada Rabu (3/3/2021).
Gozali menjelaskan, pada Minggu dini hari, R dan anggota geng lainnya berkonvoi di area Menteng, sembari salah satu di antara mereka melakukan siaran langsung di media sosial. Mereka mengacung-acungkan senjata tajam dan meneriakkan kata ”utara” guna memberi tahu identitas geng mereka yang berasal dari Muara Baru.
Hal itu bertujuan memancing geng lain yang melihat mereka secara luring dan daring untuk datang agar adu kekuatan massa dalam tawuran. Namun, sebelum mereka bertemu kelompok lain, polisi datang membubarkan.
Dwi, kala itu merupakan bagian dari tim patroli Polsek Metro Menteng yang sejak Sabtu (27/2/2021) malam menyisir tempat-tempat rawan tawuran di kawasan Pegangsaan hingga Jalan Tambak. Patroli semacam itu, menurut Gozali, rutin digelar setiap akhir pekan.
Ketika melihat kumpulan orang hendak tawuran, Dwi melihat R membawa senjata tajam sehingga berusaha menangkapnya. Namun, R nekat melawan dan menyabet Dwi sehingga jarinya terluka. Pelaku dan anggota geng lain lantas melarikan diri.
Lewat identifikasi pelat nomor motor, polisi mendapatkan petunjuk menemukan R di Muara Baru. Ia terancam dipenjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, di Jakarta Selatan dikabarkan adanya pengeroyokan orang-orang tak dikenal terhadap HS (45). Ia diserang empat orang bersenjatakan pedang dan besi di parkiran Pasar Lokbin Pesanggrahan, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 04.00.
Pedang disabetkan ke arah punggung dan besi ke arah kepala. Namun, korban mampu menangkis dan melarikan diri. HS menderita luka lecet di punggung dan memar di lengan kiri.
Kepala Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris R Sigit Kumono mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. ”Masih dalam lidik (penyelidikan) anggota kami,” ujarnya lewat pesan singkat.