Status Bupati Terpilih WN AS Belum Juga Diputuskan
Kemendagri belum mengambil keputusan soal status Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang diketahui merupakan WN AS. Padahal, masa jabatan Bupati Sabu Raijua periode 2016-2021 akan berakhir Rabu (17/2/2021).
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tindak lanjut terkait status Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore, yang diketahui sebagai warga negara Amerika Serikat, masih belum diputuskan Kementerian Dalam Negeri. Badan Pengawas Pemilu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak melantik Orient karena ia sejak awal tak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Seperti diketahui, Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020. Saat mendaftar, ia melampirkan KTP elektronik berstatus warga negara Indonesia (WNI). Namun, pada 1 Februari 2021, Bawaslu Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta terkait permintaan klarifikasi informasi soal status kewarganegaraan Orient. Dalam surat itu disebut, Orient warga negara AS (Kompas, 5/2/2021).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021), mengatakan, syarat calon sebagai WNI merupakan syarat mendasar. Sebab, syarat tersebut menyangkut status kewarganegaraan calon pemimpin daerah, yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara.
”Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua lewat keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut. Saya kira Mendagri akan cermat dan hati-hati soal ini,” ujar Ratna.
Ratna memahami, Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih lewat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021. Namun, menurut dia, status kewarganegaraan Orient telah menjadi fakta hukum baru sehingga syarat pencalonannya tidak terpenuhi.
Selain itu, Bawaslu juga berpandangan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah memiliki kewarganegaraan lain. Hal itu merujuk pada Pasal 23 Huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juncto Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Menunggu pandangan hukum
Pada Selasa, mulai dari pukul 15.00 hingga 17.00, rapat koordinasi dilakukan untuk membahas status kewarganegaraan Orient. Rapat itu dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hingga akhir rapat belum ada keputusan apa pun. Padahal, sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua periode 2016-2021 akan habis pada Rabu (17/2/2021). ”Jadi, Mendagri masih menunggu pendapat hukum dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” ucap Abhan.
Ia juga menyayangkan lambatnya respons Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang tidak segera menindaklanjuti surat Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua telah bersurat kepada Ditjen AHU dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, tetapi sejauh ini kedua bagian direktorat Kemenkumham itu tak kunjung memberikan jawaban.
”Tadi malah masih mengatakan tidak ada surat masuk. Padahal, kami sudah ada tanda buktinya e-mail. Kami sampaikan, ini ada buktinya, tanda terima di e-mail. Lagi masa pandemi seperti ini, semua serba surat elektronik, kan,” katanya.
Abhan berharap Mendagri bisa segera bertemu dengan Menkumham untuk menuntaskan persoalan ini. ”Mendagri sebenarnya bisa cepat koordinasi dengan sesama menteri, kan,” ujarnya.
Pelantikan kepala daerah terpilih
Berdasarkan data Kemendagri, total ada 208 kepala daerah yang habis masa jabatan pada Februari 2021. Jumlah tersebut meliputi 7 gubernur, 173 bupati, dan 28 wali kota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, kepala daerah terpilih, selain yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada minggu keempat Februari 2020. ”Tepatnya minggu keempat Februari 2021. Jumlah masih tunggu putusan sela MK,” ujar Akmal.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah, sekretaris daerah telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) kepala daerah. Plh kepala daerah ini tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam bidang keuangan dan kepegawaian.