Belum Ada Petunjuk Kemendagri Soal Pelantikan Sembilan Bupati Terpilih di NTT
Belum ada petunjuk lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri soal pelantikan sembilan bupati terpilih di Nusa Tenggara Timur, padahal jadwal pelantikan digelar Rabu (17/2/2021) bagi lima pasangan calon bupati terpilih.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Belum ada petunjuk lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri soal pelantikan sembilan bupati terpilih di Nusa Tenggara Timur. Sesuai jadwal, pelantikan dilakukan Rabu, 17 Februari 2021, bagi lima pasangan calon bupati terpilih, termasuk pasangan calon Orient P Riwu Kore-Tobias Uly. Tiga calon bupati masih menunggu putusan Mahkamah Konsititusi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Doris Rihi, di Kupang, Selasa (16/2/2021), mengatakan, sampai hari ini belum ada surat keputusan (SK) dari Kemendagri mengenai pemberhentian bupati lama dan pelantikan pasangan calon bupati terpilih.
Masa jabatan kesembilan bupati-wakil bupati di NTT selesai pada Rabu (17/2/2021), yakni Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Manggarai Barat, Malaka, Belu, dan Sumba Timur.
Prosesnya juga masih lama. (Doris Rihi)
Seharusnya, kata Doris, pada Rabu (17/2/2021), lima pasangan calon bupati terpilih yang tidak terkait gugatan ke MK dilantik. Mereka adalah pasangan calon bupati terpilih Timor Tengah Utara, Manggarai, Sabu Raijua, Sumba Timur, dan pasangan calon bupati terpilih Ngada. Kelima pasangan calon bupati terpilih ini sudah diusulkan ke Kemendagri untuk dilantik.
Sementara itu, empat pasangan calon bupati terpilih masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK), yakni Malaka, Belu, Sumba Timur, dan Manggarai Barat. Informasi yang beredar di media, gugatan calon bupati Manggarai Barat, Maria Geong-Silverius Sukur, ditolak MK.
Dengan ini, KPU Manggarai Barat segera menetapkan pasangan calon terpilih Edistasius Endi-Yulius Weng, kemudian mengajukan nama pasangan itu ke Kemendagri melalui Gubernur NTT untuk pelantikan. ”Prosesnya juga masih lama,” kata Doris. Sementara tiga paslon bupati terpilih lain, yang sedang mengikuti gugatan di MK, belum jelas soal keputusan MK.
Pelaksana harian
Ia mengatakan, jika sampai Rabu (17/2/2021) belum ada petunjuk dari Kemendagri, gubernur menunjuk sekda setempat sebagai pelaksana harian (PLH) bupati. Tetapi, jabatan PLH ini hanya berlangsung paling lama dua pekan, tidak boleh lebih dari itu. PLH pun memiliki kewenangan terbatas, ia tidak boleh mengambil kebijakan strategis, termasuk pengelolaan anggaran.
”Di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksana harian tidak punya kewenangan yang luas, termasuk mengelola anggaran strategis untuk pencegahan Covid-19,” katanya.
Jika masa jabatan PLH sudah selesai, tetapi belum ada SK pelantikan pasangan calon bupati terpilih, pemprov mengusulkan penjabat bupati ke Kemendagri untuk masa jabatan yang lebih lama, sampai 1 tahun, dengan kewenangan-kewenangan strategis yang melekat.
Mengenai masalah kewarganegaraan ganda Orient P Riwo Kore, pun belum ada petunjuk dari Kemendagri. Pemerintah sedang membahas secara khusus soal ini. Apakah pasangan Orient P Riwu Kore tetap dilantik, dibatalkan, dan lainnya, semua belum jelas.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, jika gugatan ditolak, langkah selanjutnya, yakni MK memberi tahu ke KPU Manggarai Barat melalui KPU RI. ”Mereka masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK sebagai dasar penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat nanti,” kata Thomas.
Setelah penetapan, KPU Manggarai Barat mengajukan usulan pengesahan ke Kemendagri melalui DPRD Manggarai Barat paling lama tiga hari setelah penetapan. Sementara tiga kabupaten lain yang melayangkan gugatan ke MK, yakni Malaka, Belu, dan Sumba Barat, masih menunggu sidang pembacaan putusan, yang sudah diagendakan, 15-20 Februari 20201.
”Kita tunggu kapan giliran masing-masing kabupaten mengikuti sidang putusan ini. Apakah hasil putusannya seperti Manggarai Barat, ditolak, atau dilanjutkan dengan sidang pembuktikan,” katanya.