Polisi Tangkap Penimbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Kendari
Kasus penimbunan solar bersubsidi di Kendari, Sultra, kembali berulang. Ribuan liter solar ditemukan dari dua pelaku yang membeli dari SPBU. Pihak Pertamina menyatakan terus melakukan pengawasan kepada pengelola SPBU.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pelaku penimbun solar bersubsidi dengan barang bukti sebanyak 3.600 liter. Pihak PT Pertamina berjanji terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelola SPBU di tengah terus berulangnya kasus serupa.
Sebanyak 3.600 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan aparat Kepolisian Resor Kendari dari dua pelaku, yaitu AS dan BH. Pelaku memakai modus yang sama, yaitu mengisi solar ke jeriken dan tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kendari Ajun Komisaris I Gede Pranata Wiguna, Selasa (29/12/2020), menyampaikan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga terkait dengan tingginya aktivitas pembelian BBM secara ilegal di salah satu stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kecamatan Puuwatu. Tim lalu melakukan pemantauan.
”Senin (28/12) sore kami turun ke lokasi, dan ditemukan dua mobil boks yang sedang mengantre solar bersubsidi. Setelah diperiksa, dua mobil tersebut berisi ribuan liter solar dalam jeriken,” kata Gede.
Tidak hanya itu, ucapnya, setiap mobil tersebut juga memiliki tangki yang telah dimodifikasi yang bisa memuat hingga 500 liter. Total solar yang ditemukan mencapai 3.600 liter dan direncanakan oleh pelaku untuk segera diedarkan.
Selain diedarkan secara eceran, tutur Gede, solar bersubsidi tersebut akan disalurkan ke pengguna alat berat di Unahaa, Kabupaten Konawe, dan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Meski demikian, terkait dengan harga jual dan lokasi pasti peredaran solar tersebut masih dalam penyidikan polisi.
”Pelaku belum kami tetapkan tersangka karena masih dalam proses penyidikan. Dari keterangan sementara, oknum yang kami tangkap ini ada yang bekerja sendiri dan ada yang hanya sopir. Kami masih kembangkan, termasuk memeriksa petugas SPBU,” kata Gede.
Menimbun solar bersubsidi, ia melanjutkan, melanggar Pasal 55 subsider Pasal 53 (B) dan (D) dan juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2001 tentang Migas. Oleh karena itu, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini akan ditelusuri dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasus penimbunan dan pengedaran BBM bersubsidi di Kendari dan Sultra pada umumnya bukan hal yang baru terjadi. Pengisian bahan bakar dengan jeriken marak ditemui dan dilakukan terang-terangan. Antrean panjang di SPBU untuk mendapatkan solar pun tidak terelakkan setiap hari.
Meski berkali-kali ditindak, kejadian serupa terus terjadi. Dalam banyak kasus, solar bersubsidi ini dikirim ke wilayah pertambangan yang tersebar di banyak wilayah.
Taufiq Kurniawan, Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Regional Sulawesi, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan ada aktivitas penimbunan solar bersubsidi di SPBU Puuwatu. Saat ini, pihaknya sedang mendalami laporan yang telah masuk dalam ranah kepolisian ini.
”Saat ini masih pemeriksaan, jadi kami juga sedang menelusuri siapa saja oknum yang terlibat. Jika nanti ada hasil, tentu akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola (SPBU),” ucapnya.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, tutur Taufiq, pengelola diberi sanksi berupa penghentian alokasi jenis BBM yang disalahgunakan. Terakhir, satu SPBU di Kelurahan Anggoya dengan kasus serupa dijatuhi sanksi tersebut. Alokasi BBM di SPBU itu dialihkan ke SPBU terdekat.
Sejauh ini, ia melanjutkan, pihaknya telah memiliki sistem pemantauan digital yang bisa memonitor jumlah stok di semua SPBU. Terlebih lagi, telah ada surat edaran Wali Kota Kendari tentang ambang batas pengisian BBM sebanyak 80 liter untuk satu kendaraan setiap hari.
Meski demikian, memang ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar aturan. ”Untuk sampai mencabut izin menang agak sulit dilakukan karena butuh pembuktian pelanggaran pidana berat. Selain itu, bisa mengganggu pelayanan distribusi bahan bakar untuk masyarakat.”
Sejauh ini, Taufiq melanjutkan, stok BBM di wilayah Sultra masih dalam batas aman hingga Tahun Baru. Stok solar mencapai 4.000 kiloliter (kl), premium 3.000 kl, dan pertamax 429 kl. Meski pemakaian BBM terhitung normal, PT Pertamina menyiapkan cadangan sebanyak 5 persen dari total stok yang ada.