logo Kompas.id
NusantaraPemkot Kendari Larang Perayaan...
Iklan

Pemkot Kendari Larang Perayaan Tahun Baru, Hiburan Malam Boleh Beroperasi

Pemkot Kendari membolehkan tempat hiburan malam dan lokasi keramaian beraktivitas hingga dini hari di malam tahun baru 2021. Ini berpotensi menyebarluaskan virus korona.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L0w6H-BNs6mUUkcN8VKfr5CgrzU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F47ecdc65-d0d2-4916-ab99-db541fc26002_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Jembatan Teluk Kendari dipenuhi warga yang antusias melihat jembatan yang  diresmikan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/10/2020), di Kendari, Sulawesi Tenggara.

KENDARI, KOMPAS — Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Kendari melarang semua bentuk perayaan Tahun Baru yang berpotensi mengundang kerumunan. Meski demikian, tempat hiburan malam dan tempat keramaian lainnya dibolehkan beraktivitas hingga dini hari. Kebijakan ini dianggap kontradiktif dan tidak sesuai dengan upaya pencegahan virus yang terus meluas.

Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar menuturkan, pihaknya telah bersepakat untuk melarang semua bentuk perayaan Tahun Baru dilaksanakan di Kendari. Pergelaran musik, pesta kembang api, dan semua bentuk perayaan lainnya tidak boleh dilakukan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000