Pemkot Kendari Larang Perayaan Tahun Baru, Hiburan Malam Boleh Beroperasi
Pemkot Kendari membolehkan tempat hiburan malam dan lokasi keramaian beraktivitas hingga dini hari di malam tahun baru 2021. Ini berpotensi menyebarluaskan virus korona.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Kendari melarang semua bentuk perayaan Tahun Baru yang berpotensi mengundang kerumunan. Meski demikian, tempat hiburan malam dan tempat keramaian lainnya dibolehkan beraktivitas hingga dini hari. Kebijakan ini dianggap kontradiktif dan tidak sesuai dengan upaya pencegahan virus yang terus meluas.
Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar menuturkan, pihaknya telah bersepakat untuk melarang semua bentuk perayaan Tahun Baru dilaksanakan di Kendari. Pergelaran musik, pesta kembang api, dan semua bentuk perayaan lainnya tidak boleh dilakukan.
”Karena kegiatan ini akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Kalau ada yang ditemukan, akan dibubarkan oleh tim di lapangan,” ucap Nahwa, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/12/2020).
Khusus di Jembatan Teluk Kendari yang banyak didatangi warga, tutur Nahwa, tidak boleh ada warga yang singgah, apalagi berjualan. Di lokasi ini akan disiagakan petugas yang akan membubarkan warga di sepanjang jembatan yang juga menjadi ikon kota ini.
Meski demikian, ia melanjutkan, semua tempat keramaian termasuk tempat hiburan malam tetap dibolehkan beraktivitas seperti biasa. Lokasi-lokasi yang menjadi tempat kumpul warga, seperti di Kendari Beach, atau lokasi kuliner lainnya tetap beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan.
”Termasuk tempat hiburan malam juga, tapi semua waktunya dibatasi hingga pukul 02.00 dini hari. Hal ini sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Forkopimda, di mana protokol ketat dijalankan,” tuturnya.
Menurut Nahwa, pihaknya memang berkomitmen menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan sembari berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. Selama ini, tempat hiburan malam yang ada di Kendari juga telah melakukan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memeriksa suhu, dan menyediakan tempat mencuci tangan.
Sebanyak 300 personel disiagakan untuk menjaga sejumlah lokasi ramai di Kendari saat malam pergantian tahun tiba. Personel tersebut akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Akan tetapi, angka positif Covid-19 di Kendari tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan. Hingga Kamis (24/12/2020), jumlah kasus mencapai 3.820 kasus, dengan 49 orang meninggal. Sementara itu, 164 orang masih dalam perawatan dan 3.607 orang telah dinyatakan sembuh.
Epidemiolog Universitas Halu Oleo, Ramadhan Tosepu, menjabarkan, apa yang dilakukan Pemkot Kendari ini merupakan keputusan yang tidak tepat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, dengan tetap dibolehkannya semua tempat beraktivitas seperti biasa malah berpotensi menjadi kluster penyebaran virus.
Pada malam tahun baru di saat semua orang ingin keluar rumah, tutur Ramadhan, tidak ada yang bisa menjamin dalam suatu tempat tersebut adalah lokasi yang bebas Covid-19. Orang dari berbagai lingkungan berkumpul di satu lokasi dalam waktu yang lama.
Tidak ada yang bisa menjamin dalam suatu tempat tersebut adalah lokasi yang bebas Covid-19. (Ramadhan Tosepu)
”Apalagi jika seperti tempat hiburan malam yang tempatnya tertutup. Atau tempat karaoke yang pengunjungnya pasti membuka masker saat bernyanyi. Mereka berada dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang terbatas tentu sangat berpotensi menjadi sarang penyebaran virus,” ucapnya.
Petugas yang disiagakan, lanjut Ramadhan, tentu tidak bisa setiap waktu mengawasi semua tempat hiburan malam, dan tempat ramai yang ada di Kendari. Para petugas ini tidak mungkin memonitor satu per satu pengunjung yang tidak menjaga jarak, atau tidak memakai masker.
Secara hitungan ekonomi pun tentu tidak akan berdampak luas ke masyarakat. Mereka yang menangguk untung hanya pengusaha besar pemilik tempat hiburan malam dan lokasi lainnya. Sejumlah daerah lainnya di Indonesia bahkan telah memberlakukan jam malam seiring dengan terus melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19.
”Tentu ini adalah kebijakan negatif. Saya kira masih ada waktu bagi Pemkot Kendari untuk memikirkan hal ini secara lebih komprehensif, dan mengambil langkah yang tepat sebelum malam pergantian tahun tiba,” jabarnya.
Amran, Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan Pub Kendari, mengatakan, pihaknya telah mengikuti protokol kesehatan sejak pandemi terjadi di Indonesia. Penggunaan masker, jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan telah dilakukan jauh-jauh hari oleh ratusan anggota asosiasi.
Menurut Amran, semua pegawai di setiap tempat usaha juga telah diperiksa kesehatan sebelum bekerja. Suhu tubuh, dan kelengkapan masker, hingga ruangan kerja juga disterilkan setiap hari agar menjamin kesehatan semua orang yang berada di lokasi tersebut. Jumlah pengunjung juga dibatasi di setiap venue dan tetap ada pembatasan jarak.
”Bahkan, pegawai di 17 tempat usaha karaoke di anggota kami telah di-swab beberapa waktu lalu. Kami ini tentu juga tidak ingin ada anggota atau pegawai yang terpapar virus ini karena keluarga menunggu di rumah. Yang jelasnya, kami siap mengikuti semua aturan dan protokol yang berlaku,” ujarnya.