Protokol Kesehatan di TPS Diyakini Bisa Mendorong Partisipasi Pemilih
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara diharapkan memberikan kepercayaan bagi masyarakat dan mendorong partisipasi pemilih.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di tempat pemungutan suara, termasuk melengkapi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan alat pelindung diri, diharapkan memberikan kepercayaan bagi masyarakat. Promosi dan sosialisasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 juga diharapkan mendorong kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan hal itu saat dihubungi, Minggu (6/12/2020). Lidartawan diminta tanggapannya mengenai upaya KPU dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara aman di masa pandemi Covid-19 dan menjaga tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2020.
Lidartawan menyatakan, KPU menyiapkan dan memastikan penerapan 15 hal baru di setiap TPS, di antaranya pembatasan jumlah pemilih hingga 500 orang di setiap TPS, pengaturan kedatangan pemilih di TPS, pengaturan jarak, dan penyiapan bilik khusus di TPS. Hal lainnya adalah melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, pembersihan TPS dengan disinfektan, dan penggunaan tinta tetes.
”Jajaran KPU juga mendistribusikan kelengkapan alat pelindung diri bagi petugas penyelenggara,” kata Lidartawan. APD yang disiapkan di TPS adalah baju hazmat, penutup wajah (face shield), masker, dan sarung tangan lateks. Ia menambahkan, seluruh jajaran KPU hingga petugas KPPS juga menyosialisasikan kesiapan penyelenggara pilkada dan mengajak pemilih agar mendatangi TPS dan menggunakan haknya pada Rabu (9/12/2020).
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, pendistribusian kelengkapan bagi penyelenggara pilkada dan TPS di Kota Denpasar masih berlangsung. Seluruh APD yang diterima KPU sudah didistribusikan.
Pilkada 2020 di Bali digelar di enam daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem. Untuk pilkada ini, sebanyak 5.649 TPS disiapkan di enam daerah penyelenggara pilkada tersebut.
APD yang disiapkan di TPS termasuk baju hazmat, penutup wajah (face shield), masker, dan sarung tangan lateks.
Pengawasan
Sementara itu, melalui keterangan tertulisnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan, masa tenang Pilkada 2020 dimulai Minggu (6/12/2020). Sejalan hal itu, menurut anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, jajaran Bawaslu di Bali bergerak dan melaksanakan patroli pengawasan sesuai surat edaran Bawaslu RI tentang pelaksanaan kegiatan pengawasan antipolitik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Sesuai surat edaran itu, Bawaslu Bali juga memastikan semua pihak agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye pada masa tenang, yakni mulai Minggu hingga Selasa (8/12/2020). Bawaslu mengingatkan semua pihak agar menghindarkan praktik politik uang, termasuk pula menjanjikan materi lain sebagai imbalan, serta bersama-sama menjaga netralitas jajaran aparatur sipil negara dalam pilkada.
Dalam keterangannya, Bawaslu Bali juga mengimbau para pendukung dan tim sukses pasangan calon agar bersama-sama mematuhi pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 dan tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemungutan suara nanti.