KPK menggelar operasi tangkap tangan lagi. Kali ini, pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kementerian Sosial ditangkap atas dugaan suap terkait pemberian bantuan sosial dari vendor program bansos Kemensos.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan kementerian. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap pejabat di Kementerian Sosial atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020), mengatakan, penangkapan terhadap para terduga korupsi itu dilakukan sejak Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 sampai Sabtu pukul 02.00. Salah satu yang ditangkap adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bansos di Kemensos.
”KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka. PPK pada program bansos di Kemensos RI,” ujar Firli.
PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Firli mengungkapkan, PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19.
”Para tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu. Nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” ujar Firli.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, hingga saat ini, tim KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan semalam. Ia enggan merinci lebih lanjut terkait identitas pejabat Kemensos yang ditangkap dan barang bukti yang disita.
”Terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekpose dan konferensi pers yang akan dilaksanakan nanti malam,” tutur Ghufron.
Secara terpisah, Menteri Sosial Juliari P Batubara membenarkan telah terjadi operasi tangkap tangan di kementeriannya. Juliari enggan berkomentar banyak. Ia juga terus memonitor perkembangan kasus ini.
”Kami masih memonitor perkembangannya,” ujar Juliari.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi pada awal November lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dadang Iskandar mengungkapkan, total anggaran Kemensos pada 2020 mencapai Rp 134 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 128,837 triliun atau 96,14 persen di antaranya digunakan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian, sebanyak Rp 128,014 triliun dari total anggaran PEN digunakan untuk bantuan sosial yang terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus Covid-19.
Sebanyak Rp 128,014 triliun dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional digunakan untuk bantuan sosial yang terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus Covid-19.
Dalam penyaluran bansos tersebut, Kemensos bekerja sama dan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pengawasan.
Selain di Kemensos, KPK sebelumnya telah melancarkan operasi tangkap tangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.