Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah 2020 untuk mencegah politik uang. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi oleh kepala daerah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah 2020 untuk mencegah politik uang. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi oleh kepala daerah yang terpilih.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan hal itu seusai menggelar rapat pencegahan korupsi dengan sejumlah kepala daerah dan intansi terkait di Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020) sore. Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri, antara lain, oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Purwadi Arianto.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. ”Ada delapan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada di Lampung. Untuk itu, kami ingin jamin bahwa pilkada berlangsung dengan jujur dan bebas politik uang,” ujar Firli.
Salah satu penyebab tingginya kasus korupsi oleh kepala daerah adalah ongkos politiknya terlalu tinggi.
Menurut dia, salah satu penyebab tingginya kasus korupsi oleh kepala daerah adalah ongkos politiknya terlalu tinggi. Untuk itu, KPK akan mengawasi jalannya pilkada secara menyeluruh untuk mencegah transaksi uang selama proses pilkada.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004-2019, sudah ada 119 bupati/wali kota dan 21 gubernur-wakil gubernur ditindak KPK dalam perkara tindak pidana korupsi. Kasus terakhir, pada awal Juli 2020, KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firhasih. Kasus ini memperpanjang korupsi yang melibatkan dinasti politik.
Firli menyatakan, KPK juga akan mengajak sejumlah instansi terkait, antara lain KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri, dan kepala daerah menandatangi pakta integritas terkait pencegahan politik uang selama pilkada yang akan digelar di 270 daerah. Hal ini penting sebagai wujud komitmen semua pihak dalam mencegah korupsi dari tingkat daerah hingga pusat.
Firli berharap upaya pencegahan transaksi uang dalam pilkada ini dapat menghasilkan kepala daerah yang jujur dan mampu mewujudkan tujuan pembangunan bangsa. Selain itu, kepala daerah diharapkan tidak melakukan praktik korupsi saat menjabat.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengingatkan agar kepala daerah mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana penanggulangan Covid-19. Dia mengingatkan, kepala daerah yang melakukan korupsi di masa pandemi dapat terancam hukuman mati.
Kepala daerah yang melakukan korupsi di masa pandemi dapat terancam hukuman mati.
Terkait hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan mendukung upaya KPK dalam mencegah praktik korupsi di daerah. Dia berharap pendampingan dan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan dapat menekan korupsi di daerah.
Dia menambahkan, semua pihak diharapkan tetap mematuhi protokol pencegahan Covd-19 selama tahapan pilkada. Hal ini penting untuk mencegah penularan virus SAR-CoV-2.
Arinal menyatakan, Pemprov Lampung juga sudah bersinergi dengan sejumlah pihak untuk mencegah penyimpangan dana bantuan sosial. Pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial terus dilakukan.