Jambi mengusulkan penambahan lagi Rp 8 miliar anggaran pemilihan kepala daerah akhir tahun ini. Tujuannya untuk memenuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Jambi meminta tambahan Rp 8 miliar untuk antisipasi penyebaran Covid-19 pada pemilihan kepala daerah akhir tahun ini. Dana itu untuk menyiapkan 700 tempat pemungutan suara dan 4.900 petugas tambahan.
Ketua KPU Jambi Subhan mengatakan, pilkada pada 9 Desember tetap akan berjalan. Sebagai antisipasi penyebaran korona, perlu ada penambahan TPS dengan prasarananya. ”Dari semula 7.500 TPS, kami tambah lagi 700-an TPS,” ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Dengan begitu, pihaknya juga akan menambah juga 4.900 petugas KPPS. Selain itu, di setiap TPS juga akan disiapkan cairan pencuci tangan, masker, dan alat pengukur suku tubuh. Dengan demikian, upaya mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bisa berjalan optimal.
Sebelumnya, lanjut Subhan, telah ada pula penambahan Rp 18 miliar yang diberikan pemerintah pusat lewat restrukturisasi APBN. Dana itu digunakan untuk mempersiapkan segala kebutuhan lain sesuai protokol kesehatan selama persiapan menjelang hari pemilihan umum. Adapun dana awal pilkada Rp 180 miliar.
Sebagaimana diketahui, pilkada di Jambi akan berlangsung untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. Selain itu, dilangsungkan pula secara serentak pemilihan kepala daerah di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah menambahkan sudah dilakukan pembahasan bersama mengenai usulan penambahan anggaran Rp 8 miliar tersebut. ”Rincian alokasinya sudah sempat juga kami bahas dalam rapat,” ujarnya.
Terkait usulan tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat. Untuk selanjutnya masih akan dibahas sumber dana untuk realokasi tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan penyelenggaraan pilkada serentak akan melalui 15 tahapan. Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2020. Saat itu, proses tersebut sudah memasuki tahapan kelima, yakni penetapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).