Cegah Banalisasi Korupsi, Para Tersangka Sebaiknya Mundur
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS - Sebanyak 19 pimpinan eksekutif dan legislatif Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/3) resmi ditetapkam tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015. Muncul desakan agar para pejabat tersebut mundur.
“Untuk para tersangka, sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk anggota DPRD, jika tidak mengundurkan diri, maka partai politik harus memberhentikan mereka demi kepercayaan publik,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Muchamad Ali Safa’at, Rabu (21/3).
Mundurnya para tersangka tersebut menurut Ali untuk mencegah banalisasi tindak pidana korupsi. Yaitu, membuat tindak pidana korupsi seakan-akan merupakan hal wajar atau biasa.
“Seseorang menjadi tersangka kemudian masih bisa memimpin, dipilih, dilantik, dan tetap ikut berkontestasi sebagai calon peserta pilkada, akan membuat seolah-olah tindakan korupsi itu bukan hal tercela (hanya kasus sepele) yang bisa membuat orang tidak harus menyesal,” kata Ali.