Masih Menanti Formulasi Baru Mengurai Macetnya Jakarta
Idealnya indeks kemacetan di Jakarta sebesar 35 persen atau seperti saat masa pandemi Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indeks kemacetan di Jakarta sebesar 53 persen sudah tergolong tinggi. Formulasi kebijakan, seperti pembagian jam masuk kerja, masih dalam pembahasan sehingga upaya yang paling memungkinkan saat ini adalah penempatan petugas lalu lintas di titik-titik atau simpul rawan kemacetan.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat, indeks kemacetan lalu lintas meningkat seiring mobilitas masyarakat yang kian tinggi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, volume kendaraan yang masuk keluar Jakarta sangat tinggi.
Idealnya indeks kemacetan sebesar 35 persen atau seperti saat masa pandemi Covid-19. ”Saat ini yang paling bisa dilaksanakan adalah penempatan seluruh anggota di titik-titik rawan kemacetan,” ujar Latif, Sabtu (12/8/2023).
Salah satu antisipasi kemacetan yang diusulkan adalah pembagian jam masuk kerja. Kebijakan tersebut masih dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait.
Latif menyebutkan, sudah beberapa kali dilakukan diskusi kelompok terpimpin. Hasil akhirnya masih menunggu keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
”Petugas di lapangan kami maksimalkan betul-betul untuk mengurai titik-titik rawan kemacetan,” kata Latif.
Dalam salah satu diskusi penanganan kemacetan di Jakarta yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, awal Juli 2023, banyak masukan terkait pembagian jam masuk kerja.
Jam kerja India
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Musni Hardi K Atmaja mengatakan, pembagian jam masuk kerja bisa mengatasi kemacetan. Rujukannya pada implementasi kebijakan serupa di New Delhi, India, yang memberlakukan jam masuk kerja pada pukul 09.00 dan pukul 11.00. Sejak kebijakan itu diterapkan, indeks kemacetan di daerah itu semakin membaik dari peringkat ke-11 pada 2021 menjadi peringkat ke-34 pada 2022.
Akan tetapi, melanjutkan kebijakan waktu dan tempat kerja fleksibel, termasuk dengan pola hibrida di dalam dan luar jaringan, sebagaimana diadaptasi secara cepat selama masa pandemi Covid-19, dinilai lebih baik.
Musni mencontohkan, sebagian pegawai BI dapat datang ke kantor dalam waktu fleksibel antara pukul 07.00 hingga 09.30. Waktu kerja sehari mereka tetap dihitung sesuai aturan berlaku.
Sama halnya dengan survei Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melalui angket daring mulai 22 Mei sampai 2 Juni. Dari 881 responden yang berpartisipasi, mayoritas atau lebih dari 80 persen pengguna transportasi setuju pembagian jam masuk dan pulang kerja.
Namun, DTKJ menyimpulkan bahwa kebijakan pembagian jam kerja bukanlah kebijakan utama atau satu-satunya yang dapat dilakukan. Perbaikan sektor angkutan umum adalah langkah utama yang harus dilakukan.