Terkait Pemalsuan Dokumen, 11 ASN Kota Bogor Dirotasi
Aparatur sipil negara, terdiri dari delapan Kepala SMP Kota Bogor dan tiga pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bogor, dirotasi terkait pemalsuan dokumen syarat penerimaan siswa baru di wilayah itu.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, merotasi delapan kepala sekolah tingkat sekolah menengah pertama. Terkait dugaan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerimaan peserta didik baru sistem zonasi, Kepolisian Resor Kota Bogor masih menyelidiki dan telah memeriksa 24 saksi.
Buntut dari permasalahan atau laporan kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi dari laporan hasil tim khusus setebal 30 halaman menjadi dasar Wali Kota Bogor Bima Arya merotasi sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP).
”Ada delapan kepala SMP yang bergeser. Rotasi ini pembelajaran dan pembenahan atas persoalan PPDB kemarin. Saya memiliki kewenangan untuk melakukan penyegaran pemimpin sekolah,” kata Bima, Kamis (3/8/2023).
Bima tidak menjelaskan secara rinci apakah pergeseran kepala sekolah disebabkan dugaan kecurangan PPDB sistem zonasi atau tidak.
Adapun kepala sekolah yang dirotasi ialah Kepala SMPN 8 Estiza Septiana dipindahkan menjadi Kepala SMPN 1 Kota Bogor, Kepala SMPN 1 Kota Bogor Warsadi menjadi Kepala SMPN 3 Kota Bogor, Kepala SMPN 18 Euis Nurjanah menjadi Kepala SMPN 12 Kota Bogor, Kepala SMPN 3 Endang Mina menjadi Kepala SMPN 8 Kota Bogor.
Lalu, guru SMPN 1, Dedi Husnaeni, menjadi Kepala SMPN 6 Kota Bogor; guru SMPN 5, Neti Anniati, menjadi Kepala SMPN 20 Kota Bogor; Kepala SMPN 12 Akhmad Bukhori menjadi Kepala SMPN 16 Kota Bogor, Kepala SMPN 20 Dwi Nurhayani menjadi Kepala SMPN 18 Kota Bogor.
Tak hanya kepala sekolah, Bima juga merotasi tiga pejabat Dinas Pendidikan Kota Bogor, yaitu Sekretaris Pendidikan, Kepala Bidang SD, dan Kepala Bidang SMP. Tiga orang baru di posisi itu mendapat tugas untuk membangun sistem yang baik agar kecurangan PPDB tidak terulang besok.
Selain itu, dari laporan yang Bima terima, Inspektorat Kota Bogor yang menjadi bagian dari tim khusus menyampaikan kecurangan PPDB sistem zonasi. Oleh karena itu, perlu ada pembenahan dan rotasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Bima pun memberikan teguran keras kepada dua dinas itu. Bima meminta agar dua dinas itu evaluasi dan membenahi kinerja dan sistem verifikasi faktual terkait dengan sengkarut PPDB kemarin. Dua instansi itu harus saling berkoordinasi.
Bima juga meminta kepala Disdukcapil dan kepala Disdik menggeser sejumlah pegawainya. Disdukcapil juga diminta memperketat proses perpindahan domisili di Kota Bogor jelang tahun ajaran baru.
”Langkah pembenahan itu ada di Disdukcapil, jadi saya minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi tanda tangan elektronik, tidak semudah itu. Otoritas itu ada di pimpinan struktural di atas. Saya minta dilakukan pergeseran, pergantian seluruh operator,” kata Bima.
Kenapa banyak sekali manipulasi alamat karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi, sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja.
Menurut Bima, saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, ada titik lemah pada operator.
”Kenapa banyak sekali manipulasi alamat karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi, sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” kata Bima.
Menurut Bima, saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, ada titik lemah pada operator. ”Kenapa banyak sekali manipulasi alamat karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi, sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” ujarnya.
Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh seorang kepala bidang. Untuk itu, sejak akhir Agustus lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator, tetapi langsung oleh kepala bidang. Di tingkat kepala bidang pun, otorisasinya harus lebih teliti.
”Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya kalau saya mau pindah ke KK-nya (kartu keluarga) Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah, itu selama ini enggak ada,” katanya.
Untuk memperketat itu, Pemkot Bogor sedang dalam proses membuat peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya mencakup prosedur standar operasi di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di kartu keluarga.
Dugaan tindak pidana
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana pemalsuan dokumen kasus kecurangan PPDB sistem zonasi di Kota Bogor. Sebanyak 24 saksi itu dari masyarakat sipil, pihak dinas pendidikan, dan Disdukcapil.
”Ada dugaan unsur pidana, yaitu penggunaan dokumen palsu. Jadi, memasukkan keterangan palsu atau penggunaan dokumen palsu. Kita tunggu hasil penyelidikan berikutnya,” ujar Bismo.
Selain penyelidikan, kata Bismo, untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Hal ini diperlukan agar kepentingan pendidikan pelajar tetap fokus dan tidak terganggu. Oleh karena itu, pihaknya akan mengedepankan tiga asas hukum pidana, seperti keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.