Kecurangan Data Kependudukan Terkait PPDB di Jabar Bakal Dilaporkan ke Polisi
Sekitar 80 temuan pelanggaran dalam PPDB 2023 di Jawa Barat yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan bakal dilaporkan ke kepolisian karena dianggap masuk ranah pidana.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Puluhan pelanggaran terkait pemalsuan data kependudukan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023 di Jawa Barat bakal dilaporkan ke polisi. Pemalsuan itu dianggap pelanggaran tindak pidana. Akibatnya, semua pihak yang terlibat bakal berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jabar Teppy Wawan Darmawan menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jabar untuk melihat bentuk pelanggarannya. Saat ini, lanjutnya, ada sekitar 80 laporan kecurangan yang tengah ditelusuri dan dipastikan pelanggaran pidana.
”Saat ini tahapannya masih di Dinas Pendidikan Jabar untuk melihat teknis PPDB-nya. Setelah itu baru kami akan berkonsultasi apakah pelanggaran ini masuk ke ranah pidana. Setelah jelas terdapat pelanggaran pidananya, baru kami akan berlanjut pada proses (pelaporan),” ujarnya di Bandung, Rabu (2/8/2023).
Menurut Teppy, penelusuran pelanggaran ini sejalan dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang ingin melaporkan orang-orang yang melakukan pemalsuan data kependudukan. Pemalsuan ini dilakukan dengan modus mengedit kode QR kartu keluarga yang akan mengarahkan kepada situs dinas kependudukan dan pencatatan sipil palsu.
Sebelumnya, gubernur yang kerap dipanggil Emil tersebut mengunggah konten dengan nada serupa di akun resmi media sosialnya. Dalam akun Instagram @ridwankamil yang diunggah Selasa (1/8/2023), dia menyatakan akan melaporkan sekitar 80 kasus pemalsuan PPDB ke kepolisian.
Puluhan temuan ini termasuk lebih dari 4.700 calon siswa yang dibatalkan dalam proses PPDB karena dianggap memiliki data domisili palsu. Menurut Emil, mengedit secara elektronik kartu keluarga itu sama saja dengan memalsukan dokumen negara sehingga masuk ke ranah pidana.
”Para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja siap-siap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum Anda,” ujar Emil dalam media sosialnya.
Teppy berujar, arahan dari Gubernur Jabar itu dilakukan kepada pelanggaran yang masuk wewenang Pemprov Jabar, yakni SMA dan SMK. Namun, saat ini pihaknya belum menyatakan itu sebagai laporan sebelum data-data dan keterangan terkait pelanggaran tersebut rampung.
”Pak Gubernur melihat itu kewajiban kami di tingkat pemerintah provinsi. Namun, saat ini masih belum dalam posisi melaporkan sebelum kami meyakini ada sebuah peristiwa pidana. Jadi, saat ini masih dalam tahap melihat kasusnya dan harus berhati-hati. Setelah ada, kami akan melaporkannya kepada Polda Jabar,” ujarnya.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo juga menyatakan masih belum menerima laporan. ”Belum ada,” ujarnya dalam pesan singkat.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Jabar, pembatalan calon siswa dari PPDB tahun ini mencapai 4.791 orang. Pembatalan ini dilakukan karena memiliki masalah data kartu keluarga yang tidak sesuai dengan aslinya hingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.