logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Perketat Syarat...
Iklan

Jakarta Perketat Syarat Pendatang Baru Tinggal di Ibu Kota

Setelah libur Idul Fitri 2023, Disdukcapil memprediksi Jakarta akan kedatangan sekitar 37.000 pendatang baru. Adapun setelah Idul Fitri tahun 2022, angkanya mencapai 27.478 orang.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 4 menit baca
Penumpang kereta api jarak jauh yang tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, meninggalkan pintu kedatangan penumpang, Selasa (25/4/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penumpang kereta api jarak jauh yang tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, meninggalkan pintu kedatangan penumpang, Selasa (25/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun tidak melarang pendatang baru ke Ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat syarat pengurusan kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mewajibkan pendatang baru memiliki jaminan tempat tinggal.

Kebijakan Disdukcapil DKI Jakarta itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam ketentuan itu disebutkan, warga yang berpindah harus memiliki jaminan tempat tinggal.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000