Pemerintah diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap industri yang rentan dengan kebijakan yang meringankan aspek biaya produksi energi, pembelian bahan baku, dan logistik.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022). Selain menolak UU Cipta Kerja, dalam orasinya Said Iqbal mengkritisi kenaikan upah buruh di Indonesia yang sangat minim meski Indonesia termasuk negara kaya.
JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja tetap menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan penentuan upah minimum tahun 2023. Aksi demonstrasi masih terus terjadi. Selain upah minimum, berbagai unjuk rasa pekerja yang terus berlangsung juga diwarnai seruan penolakan pemutusan hubungan kerja massal.
Salah satu aksi demonstrasi terjadi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (4/11/2022). Sejumlah kelompok buruh dan pekerja turut berunjuk rasa, di antaranya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Partai Buruh turut bergabung pula pada unjuk rasa tersebut.
”Kami tetap menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika mengacu PP ini, kenaikan upah minimum mungkin hanya naik 2 persen. Hal ini menyedihkan sebab daya beli pekerja dan buruh sudah banyak tergerus oleh kenaikan harga barang pokok dan bahan bakar minyak,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi.
Menurut dia, kelompok buruh dan pekerja juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Apalagi, isu PHK yang kini sedang diembuskan menggunakan dalih resesi global. Sementara di beberapa kesempatan, Mirah menemukan, pemerintah sendiri beberapa kali menyatakan Indonesia masih jauh dari resesi.
Menurut rencana, unjuk rasa serupa akan tetap dijalankan, termasuk mogok nasional pada Desember 2022. Dia berharap, pihak pelaku industri dan pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja.
Hal ini sejalan dengan ancaman resesi di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang menjadi pasar utama ekspor produk-produk tersebut. Selain itu, biaya produksi telah meningkat signifikan. Harga bahan baku, energi, dan logistik pun menjadi lebih mahal
Pekerja mengemas pakaian jadi di GGS Fashion di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2022). Harapan pemasaran tekstil dan produk tekstil kini bertumpu pada pasar domestik
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di kantor Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, demonstrasi juga dilakukan di beberapa kota, di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah). Narasi PHK massal dengan dalih resesi yang kini berembus akan memicu munculnya narasi upah tidak perlu dinaikkan.
”Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia. Dampak dari provokasi itu sangat merugikan buruh,” ujar Said.
Ia berpendapat, ”pengusaha hitam” bisa memanfaatkan kabar soal resesi agar tidak ada kenaikan upah. Selain itu, juga melakukan PHK dengan memberi pesangon murah atau merekrut buruh alih daya.
Intervensi
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan, permintaan pasar ekspor, seperti tekstil dan alas kaki, memang mengalami penurunan. Hal ini sejalan dengan ancaman resesi di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang menjadi pasar utama ekspor produk-produk tersebut.
Selain itu, biaya produksi telah meningkat signifikan. Harga bahan baku, energi, dan logistik pun menjadi lebih mahal. ”Inflasi global dan dampak perang Rusia-Ukraina memengaruhi itu semua. Ditambah lagi, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan,” ujarnya.
Efisiensi atau pengurangan jumlah tenaga kerja menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh pelaku industri, seperti tekstil dan produk tekstil atau TPT serta alas kaki yang berorientasi ekspor.
Sebelumnya, dilaporkan selama periode Januari-September 2022, sejumlah pabrik TPT di Jawa Barat yang merupakan sentra industri TPT telah berhenti beroperasi. Hal itu mengakibatkan pemutusan hubungan kerja mencapai 70.000 orang (Kompas, 3/11/2022).
Di tengah situasi pelik ini, Faisal berpendapat, pemerintah diharapkan bisa mengurangi tekanan terhadap industri dengan membantu dari sisi biaya produksi energi, pembelian bahan baku, dan logistik. Untuk komponen-komponen produksi tersebut, pemerintah sebaiknya memberikan pajak khusus.
Solusi lain yang dapat diambil pemerintah adalah memfasilitasi penjualan produk yang tadinya untuk pasar luar negeri menjadi bisa dijual ke pasar domestik. ”Bentuk intervensi seperti itu seharusnya mampu menekan PHK,” kata Faisal.
Pemerintah sebenarnya bisa mengurangi tekanan terhadap industri dengan membantu dari sisi biaya produksi energi, pembelian bahan baku, dan logistik
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menyampaikan pandangan, demonstrasi yang dilakukan serikat buruh/pekerja yang terus terjadi sebenarnya menuntut kenaikan upah layak. Apalagi, dialog tripartit masih minim perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, ke depan, pemerintah perlu mengupayakan dialog itu berkembang semakin masif. Misalnya, pemerintah dapat mendorong pembentukan lembaga bipartit sektoral yang fokus membahas mengenai isu-isu ketenagakerjaan per sektor industri. Lembaga ini berada di pusat dan daerah.
”Untuk kondisi sekarang yang mendekati penentuan upah minimum 2023, dialog tripartit semestinya diperkuat. Selain bahas upah layak, dialog juga diharapkan melahirkan solusi mencegah gelombang PHK,” kata Andy.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dikonfirmasi mengatakan, kelompok buruh/pekerja berhak menyuarakan aspirasi dan harapan mereka. Kemnaker juga menerima aspirasi serikat buruh/pekerja yang melakukan demonstrasi di depan kantor Kemnaker. (MED)