Polresta Bogor mengaktifkan polisi RW dan menerjunkan 591 personel yang tersebar di 576 RW se-Kota Bogor. Selain menjaga keamanan, polisi RW diharap bekerja sama dengan aparatur desa untuk mendeteksi masalah warga.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, kembali mengaktifkan polisi rukun warga atau RW untuk menekan tindakan tawuran dan kekerasan jalanan lainnya. Polisi RW akan bekerja sama dengan aparatur desa dan lurah untuk menciptakan keamanan dan kondusivitas lingkungan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi RW yang sempat dibuat pada saat pandemi Covid-19 kembali diaktifkan. Kini keberadaan polisi RW untuk menjaga keamanan lingkungan warga Kota Bogor. Pengaktifan polisi RW ini juga tak lepas dari permintaan dari masyarakat.
”Pengaktifan polisi RW sebanyak 591 personel tersebar di 576 RW se-Kota Bogor. Ini dari curhat jumatan bersama warga kemarin banyak yang meminta ada polisi RW lagi,” kata Bismo, Selasa (11/4/2023).
Selain menjaga keamanan lingkungan, kata Bismo, kehadiran polisi RW diharapkan juga bisa menjalin komunikasi, berkolaborasi, duduk bersama, sehingga timbul kepedulian bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat.
Menurut Bismo, setiap fenomena ada gejala atau tanda. Dengan mengetahui dan memahami gejala itu, polisi RW mendapat radar informasi sehingga bisa langsung mengambil langkah penanganan awal sebelum menjadi masalah yang lebih besar.
Polisi RW tidak akan bekerja sendiri karena dalam praktiknya nanti mereka akan berkolaborasi dengan RW, lurah, lembaga pemberdayaan masyaralat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
”Sebagai bagian dari hidup bertetangga, membangun kerukunan dan menyelesaikan masalah sehari-hari. Polisi RW juga bisa sebagai basis deteksi dini dan basis informasi sehingga jika ada permasalahan, bisa langsung diinformasikan untuk dilakukan penanganan awal dan pencegahan,” ujar Bismo.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melanjutkan, adanya polisi RW diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat tidak hanya di lingkungan protokol dan pusat kota saja, tetapi juga di lingkungan permukiman.
Untuk itu, Bima meminta aparatur desa dan lurah untuk bekerja sama dengan polisi RW ikut memonitor dinamika warganya.
”Warga harus bisa diberikan rasa aman itu di kesehariannya. Polisi RW juga dapat membantu hal kecil yang dibutuhkan masyarakat. Hal kecil seperti saat warga butuh diantar ke rumah sakit, saat terjadi kecelakaan, atau jika masalah di rumah tangga agar menghindari masalah yang tidak dinginkan,” kata Bima.
Bima memastikan aparatur desa dan polisi RW akan dievaluasi berkala agar keberadaan mereka efektif dan berdampak positif untuk warga.
Bima melanjutkan, kondusivitas dan keamanan di Kota Bogor menjadi perhatian. Hal itu tak lepas dari beberapa kasus kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak muda atau pelajar.
Seperti pada peristiwa pembacokan yang dialami AS (16), pelajar SMK Bima Warga 1. AS saat itu hendak menyeberang jalan di lampu merah Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Ciparigi, Bogor Utara, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). Ia tewas karena sabetan senjata tajam saat menyeberang jalan.
Kejadian seperti itu tidak boleh terjadi lagi di Kota Bogor. Keterlibatan aktif semua warga untuk mengawasi dan menegur agar kekerasan jalanan bisa dihindari.
Bismo melanjutkan, sejak peristiwa itu, tersangka ASR (18), yang membacok korban, masih buron. Sementara tersangka SA (16) dan MA (17) masuk ke ranah meja hijau di Pengadilan Negeri Kelas IA Bogor.
MA sebagai pemilik senjata tajam dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara. Adapun SA akan segera disidang. Sementara polisi masih mencari keberadaan ASR.