Pasca-pandemi Covid-19 melandai, indeks kemacetan di Jakarta pada 2022 naik jadi 48 persen. Angka itu hampir mendekati indeks kemacetan pada 2019, yaitu 53 persen. Angka itu masuk dalam kategori tak nyaman berkendara.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
KOMPAS/AGUIDO ADRI
Seorang ”pak ogah” di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat, saat mengarahkan kendaraan yang putar balik, Jumat (10/2/2023). Plang rambu dilarang belok dan putar balik tak diindahkan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menutup 27 u-turn atau jalur putar balik kendaraan yang dinilai kerap menyebabkan kemacetan. Penutupan ini mempertimbangkan indeks kemacetan di DKI Jakarta yang meningkat pasca-pandemi Covid-19 melandai, yaitu mencapai 48 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keberadaan jalur putar balik yang cukup banyak memengaruhi pergerakan lalu lintas kendaraan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan menutup 27 titik putar balik sebagai upaya mengurangi kemacetan. Pemerintah menargetkan penutupan itu pada semester pertama 2023.
”Uji coba dulu tiga bulan. Pada jalur putar balik akan dipasang barrier (pembatas jalan). Penutupan 27 jalur (putar balik) secara bertahap,” kata Syafrin, Sabtu (11/2/2023).
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mendukung kebijakan penutupan 27 jalur putar balik tersebut. Kebijakan itu dinilai penting untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan dan mengurai kemacetan di Jakarta.
Menurut Latif, ada sejumlah jalur putar balik kendaraan yang tidak pada tempatnya atau tidak layak lagi jadi tempat putar balik. Kebijakan penutupan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah melalui kajian, evaluasi, dan masukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
FAKHRI FADLURROHMAN
Pengatur lalu lintas liar atau pak ogah mengatur kendaraan yang melintas di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menutup 27 titik putaran balik atau u-turn pada Juni 2023. Penutupan tersebut sebagai usaha pemerintah untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Pemerintah juga akan menempatkan petugas di titik-titik putaran balik untuk mengurangi pengatur jalan liar.
”Oleh karena itu, Pemprov DKI melakukan beberapa penutupan setelah dievaluasi u-turn itulah yang menjadi penyebab terhambatnya arus lalu lintas sehingga perlu ditutup. Ini terutama jalur arteri protokol, seperti Jalan Daan Mogot, Antasari, Pasar Minggu, Rasuna Said,” kata Latif.
Indeks di atas 40 persen itu dinilai sudah masuk dalam kategori tidak nyaman berkendara. Jumlah perjalanan per hari rata-rata mencapai 22 juta pergerakan dari berangkat, pulang, dan aktivitas tambahan lainnya.
Berdasarkan data, kata Latif, pada masa pandemi Covid-19 indeks kemacetan di Jakarta hanya 34 persen. Namun, pasca-pandemi Covid-19 indeks kemacetan di Jakarta pada 2022 naik mencapai 48 persen. Angka itu hampir mendekati indeks kemacetan sebelum pandemi pada 2019, yaitu 53 persen.
Indeks di atas 40 persen itu dinilai sudah masuk dalam kategori tidak nyaman berkendara. Jumlah perjalanan per hari rata-rata mencapai 22 juta pergerakan dari berangkat, pulang, dan aktivitas tambahan lainnya.
Aktivitas warga yang kembali normal membuat produktivitas kembali tinggi dan meningkatkan sektor ekonomi. Namun, dampak lainnya volume kendaraan semakin tinggi pula di jalan.
FAKHRI FADLURROHMAN
Kendaraan yang melakukan putar balik di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menutup 27 titik putaran balik (u-turn) pada Juni 2023. Penutupan tersebut sebagai usaha pemerintah untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Pemerintah juga akan menempatkan petugas di titik-titik putaran balik untuk mengurangi pengatur jalan liar..
”Ini yang perlu menjadi pekerjaan kita bersama. Seluruh pemakai jalan harus mengetahui ini. Mari kita jaga ketertiban berlalu lintas sehingga diharapkan yang bisa memperlambat arus lalu lintas, khususnya pada jam kerja, mulai ditertibkan kembali,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Latif, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas kendaraan. Hal itu sekaligus untuk mengevaluasi terkait jalur mana saja yang masih bisa fleksibel untuk putar balik dan jalur yang memang harus ditutup secara permanen.
Jakarta Pusat: Jalan Garuda (Wuling Motor), Jalan Palmerah Utara (Apotek Bundaran Slipi), Jalan Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar), dan Jalan Pejompongan (Menara BNI).
Jakarta Selatan: Jalan Raya Pasar Minggu (Perumahan Sat Brimobda), Jalan Pakubuowo VI (Jalan Martimbang II), Jalan Raya Pasar Minggu (Halte H Samali), Jalan RC Veteran Raya (Pom Bensin Pertamina), Jalan Raya Ciledug (Bank Mega & BSI), dan Jalan Pangeran Antasari (Simpang H Naim II dan H Naim III).
Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Utara Indomaret Danau Sunter Utara 33, Jalan Mitra Bahari Apartemen Mitra Bahari, dan Jalan Yos Sudarso (On Ramp Masuk Tol Sunter).
Jakarta Timur: Jalan Raya Bekasi (Halte Ujung Menteng), Jalan I Gusti Ngurah Rai (Halte Cipinang), Jalan DI Panjaitan (Kecamatan Jatinegara), Jalan DI Panjaitan (Pos Pemadam), Simpang Jalan Kapin Raya, dan Jalan Kayu Putih Raya (Simpang Pulo Nangka Timur).
Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot (Casa Jardin), Jalan Daan Mogot (Victoria Residence), Jalan Palmerah Utara (Regina Pacis), Jalan Palmerah Utara (Playfield Court), Jalan Kembangan Raya (Neo Hotel), Jalan Kembangan Raya (sebelum TL), Jalan Outer Ring Road (Pos Polisi), dan Jalan KH Moh Mansyur (TL Jembatan Lima Roxy).