Pelaku merupakan tetangga korban. Perbuatan bejat pelaku dilakukan kepada dua anak.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Kampanye anti-kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap pelaku pencabulan kepada dua anak perempuan. Pelaku tak lain merupakan tetangga korban.
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Komisaris Fatimah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menangkap JI (45), pelaku pencabulan yang dilakukannya di kawasan Pesing Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
”Penangkapan itu kerja sama dari warga sehingga pelaku tidak melarikan diri. Kami amankan dan proses lanjutan penyelidikan,” ujar Fatimah, Kamis (19/1/2023).
HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT
JI (45), pelaku pencabulan kepada dua anak yang merupakan tetangganya ditangkap Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan melanjutkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan kepada dua korban anak di bawah umur yang masih tetangganya.
”Pelaku ini yang sering memberikan uang jajan kepada para korban. Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku,” ujar Anggi.
Perbuatan pelaku terbongkar saat salah satu orangtua korban memandikan anaknya pada Selasa (17/1/2023). Korban mengeluh rasa sakit pada organ vital.
Merasa curiga, orangtua mencoba menenangkan anaknya dan pelan-pelan bertanya penyebab rasa sakit itu.
Mendengar jawaban sang anak bahwa telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh pelaku, orangtua langsung melaporkan kepada pihak RT dan dilanjutkan ke polisi agar segera menahan pelaku.
DOKUMENTASI POLRES LUMAJANG
Ilustrasi Pencabulan
Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut kepada para korban. Namun, para korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya, JI dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Fatimah mengimbau orangtua untuk ketat mengawasi anak-anaknya saat bermain meski di lingkungan sekitar rumah. Banyak pelaku kejahatan seksual justru dari orang terdekat atau dikenal. Selain itu, orangtua memberikan edukasi untuk tidak menerima pemberian dari siapa pun.
”Anak-anak ini akan dapat pendampingan. Warga diharapkan saling menjaga keamanan dan tindakan dari orang mencurigakan yang memanfaatkan situasi kepada anak-anak,” ujarnya.