Dua Ibu Rumah Tangga Salurkan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
Perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi ini sudah berjalan empat tahun di Kabupaten Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Dua ibu rumah tangga diduga menyalurkan tenaga kerja ilegal di Kabupaten Serang, Banten. Perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi ini sudah berjalan empat tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang menangkap FT (48) dan HA (47) di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa. Polisi menyita paspor, lembaran lampiran visa, dua buku nikah, dan tiket pesawat dari tangan keduanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Dedi Mirza mengatakan, keduanya ditangkap di kediaman masing-masing setelah ada laporan dari warga sekitar. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku merekrut tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi.
”Sejak 2019 mulai rekrut dan kirim tenaga kerja ilegal. Mereka lupa sudah berapa yang dikirim. Masih kami gali keterangannya,” katanya pada Jumat (25/11/2022).
Polisi mengimbau warga untuk tidak tergiur ajakan bekerja di luar negeri secara ilegal. Hal itu hanya merugikan diri sendiri jika terjadi masalah di tempat atau lingkungan kerja.
Imbauan polisi ini berkaca dari terungkapnya sindikat penyaluran tenaga kerja ilegal di Kabupaten Serang pada Juni 2022. Para tersangka menyalurkan tenaga kerja ilegal, termasuk pekerja di bawah umur, ke Arab Saudi dengan iming-iming uang Rp 3 juta.
Berangkat secara prosedural dan waspada terhadap bisikan-bisikan oknum yang justru sindikat perdagangan orang.
Saat itu, polisi mencegah pengiriman tujuh pekerja migran ilegal asal Bima, Nusa Tenggara Barat, dan satu warga Serang. Mereka ditampung di rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten terus menyosialisasikan tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Terakhir, sosialisasi dilakukan dengan peserta 40 siswa di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Cilegon, Selasa (22/11/2022).
Subkoordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3MI Banten Berliandy Haryono mengingatkan pentingnya memastikan sumber informasi yang tepercaya saat mencari lowongan kerja ke luar negeri. Karena itu, warga diminta jangan ragu mendatangi dinas ketenagakerjaan setempat atau ke BP3MI Banten.
”Berangkat secara prosedural dan waspada terhadap bisikan-bisikan oknum yang justru sindikat perdagangan orang,” katanya.
Penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural dan ilegal masih kerap terjadi. Lemahnya pengawasan perlindungan, mulai dari tahap perekrutan, menjadi salah satu faktor penyebab kasus seperti itu tetap terulang setiap tahun (Kompas, 25 Oktober 2022).
Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah, saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/10/2022), mengatakan, sejak awal tahun 2022 sampai sekarang, Migrant Care telah menerima lebih 200 kasus pengaduan penempatan pekerja migran nonprosedural dan ilegal. Setiap tahun, Migrant Care menerima pengaduan yang sama meskipun jumlah pengaduan berbeda-beda.
” Pasar/lowongan kerja di dalam negeri sedikit. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19, pemutusan hubungan kerja marak dan mencari pekerjaan semakin susah, sementara hidup tetap butuh biaya,” ujarnya.
Fakta yang ditemukan Migrant Care di lapangan ialah sejumlah pemerintah desa tidak bekerja maksimal. Calo -calo pengerah tenaga kerja masih berkeliaran. Akibatnya, calon pekerja migran tidak mendapatkan informasi yang valid.