Pemerintah daerah berkoordinasi untuk mengantisipasi penularan PMK melalui pengawasan masuk keluarnya hewan ternak serta harus disertai dokumen resmi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Sejumlah daerah, seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, mewaspadai serta mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kulit terhadap hewan ternak. Hingga saat ini belum ditemukan penularan di kota-kota tersebut.
Kepala Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, mewabahnya PMK di sejumlah daerah membuat pihaknya perlu mewaspadai penularan penyakit hewan ternak dengan menyebar tim ke 11 kecamatan di Kota Depok untuk melakukan pemeriksaan rutin.
”Belum ada temuan penularan PMK, tapi perlu diwaspadai. Kami sebar tim memeriksa dan mengawasi hewan ternak. Selain itu, di RPH (rumah pemotongan hewan). Kami terus pantau,” kata Widyati, Senin (16/5/2022).
DKP3 juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi masuk dan keluar hewan ternak dari luar daerah, terutama daerah wabah PMK.
Belum lama ini, lanjut Widyati, pihaknya memeriksa hewan ternak di salah satu peternakan di Cimanggis sebanyak 75 sapi. Dari pendataan, ada satu sapi berasal dari luar kota Jabodetabek, tapi bukan berasal dari episentrum wabah PMK.
”Satu dari luar. Ini perlu diawasi masuk keluarnya, diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan negatif PMK. Kami terus gencar mengawasi dan pemeriksaan kondisi hewan, terutama mendekati Idul Adha,” ujar Widyati.
Tak hanya gencar mengawasi dan memeriksa kesehatan hewan, DKP3 juga memberikan edukasi kepada para peternak hingga kelompok tani agar selalu berkomunikasi dengan pemerintah saat ada hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Depok. Kandang hewan ternak pun harus diperhatikan kebersihannya, seperti sanitasi dan biosecurity, serta rutin melakukan disinfektan.
Di Kabupaten Bogor, hingga saat ini juga belum ditemukan kasus penularan PMK. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor Oetdje Soebagdja melarang warga atau peternak memasukkan hewan ternak dari wilayah wabah atau terjangkit PMK. Larangan ini untuk mencegah penyebaran wabah lebih luas hingga dinyatakan mereda.
Oetdje menjelaskan, syarat memasukkan hewan ternak dari luar wilayah Kabupaten Bogor harus disertai surat keterangan hewan sehat hewan (SKHS ) dari dokter hewan penanggung jawab di daerah asal ternak.
Tim URC gerak sosialisasi dan pemeriksaan kepada peternak, pasar, dan ke masyarakat terkait PMK. Meski tidak menular ke manusia, kita tetap mewaspadainya
Khusus untuk kawasan sapi perah disarankan sementara waktu tidak memasukkan ternak dari daerah mana pun serta meminimalisasi penampungan hewan kurban di kawasan sapi perah agar menekan risiko penularan penyakit.
”Pencegahan seperti menjaga kebersihan dengan menerapkan biosecurity dan sanitasi. Langsung lakukan tindakan karantina bagi ternak yang didatangkan dari luar daerah. Mengisolasi ternak yang sakit,” kata Oetdje.
Pemkab Bogor juga melarang memberikan pakan limbah restoran, sisa limbah dari pelabuhan atau bandara. Hewan ternak juga wajib diberikan vitamin secara rutin.
”Kami akan terus pantau pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Tindakan preventif agar tidak semakin merebak,” ujarnya.
Begitu pula di Kota Bogor terus mewaspadai dan mengantisipasi wabah PMK dengan membentuk unit reaksi cepat (URC).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Anas S Rasmanan menjelaskan, suplai sapi di Kota Bogor berasal dari wilayah Madura, Bima, dan Bali.
Suplai sapi yang masuk harus memiliki dokumen resmi melalui petugas otoritas veteriner meski hewan itu tidak berasal dari wilayah episentrum wabah PMK. Begitu pula untuk pasar yang memiliki kios atau lapak daging juga harus dilengkapi dokumen surat keterangan kesehatan daging (SKKD).
”Tim URC gerak sosialisasi dan pemeriksaan kepada peternak, pasar, hingga ke masyarakat terkait PMK. Meski tidak menular ke manusia, kita tetap mewaspadainya,” kata Anas.
Antisipasi lainnya, kata Anas, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor untuk menyekat dan memeriksa lalu lintas kendaraan yang membawa hewan ternak.
”Harus dilengkapi surat SKHS. Hewan ternak dari daerah wabah tidak diizinkan,” ujar Anas.