Buruh Kecewa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten Tak Sesuai Kesepakatan
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang di Banten tak mengalami kenaikan upah tahun 2022. Lima kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan berkisar 0,52 persen hingga 1,17 persen.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Organisasi-organisasi pekerja atau buruh se-Provinsi Banten menolak upah minimum kabupaten/kota tahun 2022. Penolakan karena tiga kabupaten tak mengalami kenaikan upah dan kenaikan upah di lima kabupaten lainnya berkisar 0,52 persen hingga 1,71 persen yang tak sesuai kesepakatan sebesar 5,4 persen.
Pemprov Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, Selasa (30/11/2021). Pada saat yang sama aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, hingga tengah malam.
”Hari ini kami konsolidasi untuk menentukan gerakan berikutnya. Kami mendorong kenaikan UMK se-Banten sebesar 5,4 persen sesuai dengan berita acara yang telah disepakati Lembaga Kerja Sama Tripartit Banten,” kata Intan Indria Dewi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Banten, ketika dihubungi dari Tangerang, Rabu (1/12/2021).
Kesepakatan yang sudah dibuat justru tak dijalankan. Pemprov tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ketimbang kesepakatan 5,4 persen.
Lembaga Kerja Sama Tripartit Banten terdiri dari Pemprov Banten, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.
Pemprov Banten memutuskan tak ada kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Sementara UMK Kota Serang naik 0,52 persen, Kota Tangerang naik 0,56 persen, Kota Cilegon naik 0,71 persen, Kabupaten Lebak naik 0,81 persen, dan Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen.
Ade Mudiarwarman, Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara Tangerang Raya, menyebutkan, pekerja atau buruh kecewa lantaran Pemprov Banten mengabaikan kesepakatan bersama dewan pengupahan provinsi. Juga tak menjalankan kesepakatan Lembaga Kerja Sama Tripartit Banten.
”Kesepakatan yang sudah dibuat justru tak dijalankan. Pemprov tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ketimbang kesepakatan 5,4 persen,” katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMK tahun 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Gubernur menjalankan kewajiban untuk menaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku, termasuk penetapan UMK tahun 2022 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucapnya.
Tuntutan
Awal November lalu, pekerja atau buruh se-Banten meminta kenaikan upah dan kembalinya upah minimum sektoral kabupaten/kota. Mereka khawatir Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan justru merugikan.
Dedi Sudarajat, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Banten, menyebutkan, buruh atau pekerja meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 8,95 persen, UMK sebesar 13,50 persen, dan pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota pada tahun 2021 dan 2022.
”PP Nomor 36 Tahun 2021 membolehkan pengusaha menentukan upah buruh berdasarkan minimum provinsi atau kabupaten/kota. Namun, UMP lebih rendah ketimbang UMK. Padahal, kebutuhan hidup layak berbeda-beda dan naik setiap tahun,” katanya awal November lalu.
Atas tuntutan tersebut, keluar Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. Isinya, besaran UMP tahun 2022 naik 1,63 persen atau Rp 40.206 ketimbang tahun sebelumnya.
Wahidin dalam keterangannya menyebutkan, UMP telah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Penetapan UMP memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021 serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
”Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan,” katanya.