logo Kompas.id
MetropolitanBuruh Kecewa Upah Minimum...
Iklan

Buruh Kecewa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten Tak Sesuai Kesepakatan

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang di Banten tak mengalami kenaikan upah tahun 2022. Lima kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan berkisar 0,52 persen hingga 1,17 persen.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Brjwhxd1rIS4Y9iaqkyLy_sVx0U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F184ccf5b-fb86-4250-8d57-24fdb3cecd78_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh mengangkut gula pasir yang akan dijual dengan harga eceran tertinggi pada kegiatan operasi pasar khusus gula pasir di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/5/2020).

TANGERANG, KOMPAS — Organisasi-organisasi pekerja atau buruh se-Provinsi Banten menolak upah minimum kabupaten/kota tahun 2022. Penolakan karena tiga kabupaten tak mengalami kenaikan upah dan kenaikan upah di lima kabupaten lainnya berkisar 0,52 persen hingga 1,71 persen yang tak sesuai kesepakatan sebesar 5,4 persen.

Pemprov Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, Selasa (30/11/2021). Pada saat yang sama aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, hingga tengah malam.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000