logo Kompas.id
MetropolitanBuruh Se-Banten Tuntut...
Iklan

Buruh Se-Banten Tuntut Kenaikan Upah

Buruh se-Banten khawatir upahnya tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak lantaran pengusaha yang menentukan besarannya.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
· 2 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/35koRtlcx1o14hg8DM7CCCJwmXo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F184ccf5b-fb86-4250-8d57-24fdb3cecd78_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh mengangkut gula pasir yang akan dijual dengan harga eceran tertinggi pada kegiatan operasi pasar khusus gula pasir di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/5/2020).

TANGERANG, KOMPAS — Aliansi buruh se-Provinsi Banten meminta kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota serta kembalinya upah minimum sektoral kabupaten/kota. Ada kekhawatiran bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merugikan mereka.

Dedi Sudarajat, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Banten, menyebutkan, aliansi buruh se-Banten meminta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 8,95 persen, upah minimum kabupaten/kota sebesar 13,50 persen, dan pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota pada tahun 2021 dan 2022.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Kantor Redaksi
Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan 26-28, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000