Belum Ada Titik Temu Pembuangan Sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong
Kota Serang mempertimbangkan mengakhiri kerja sama pembuangan sampah dari Tangerang Selatan jika warga Cilowong merasa dirugikan dan menolak.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum bisa melanjutkan pembuangan sampah ke TPA Cilowong, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Penolakan hingga penghadangan truk pengangkut sampah oleh warga setempat masih dalam proses mediasi oleh Pemerintah Kota Serang.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wismansyah menyebutkan, truk-truk pengangkut sampah sudah kembali membuang sampah ke TPA Cilowong sehingga tak terjadi penumpukan sampah. ”Truk sampah sudah kembali ke TPA Cilowong,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Dihubungi dari Tangerang Selatan, Edi Santoso, salah satu perwakilan warga Kelurahan Cilowong, mengatakan, warga masih menghadang truk sampah dari Tangsel karena belum tercapai kesepakatan dengan Pemkot Serang. Selama belum ada kesepakatan, warga akan tetap mencegah truk melewati Jalan Raya Taktakan.
”Wali Kota bertemu masyarakat bilang bisa sanggupi tuntutan, tetapi nyatanya belum akomodasi. Belum ada kesepakatan. Kami hindari provokasi. Yang jelas penuhi tuntutan masyarakat atau sampah Tangsel jangan masuk. Batalkan kerja sama karena rugikan masyarakat,” ucapnya.
Dalam sepekan terakhir, warga Kelurahan Cilowong menghadang truk pengangkut sampah dari Tangsel. Mereka melarang pembuangan sampah tersebut karena merasa tidak menerima manfaat.
Puncaknya, mereka mengarahkan enam truk sampah ke kantor kelurahan dan dua truk sampah ke kantor kecamatan untuk membuang sampah di halaman kantor itu, Selasa (26/10/2021) malam.
”Saat kejadian (penghadangan), hanya tersisa enam truk yang belum membuang sampah dari 26 truk sampah milik pemkot. Keenam truk itu diarahkan warga untuk membuang sampah di halaman kantor kelurahan dan kecamatan,” kata Edi.
Dinas Lingkungan Hidup Tangsel menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang guna penyelesaian masalah itu. Kemungkinan ada sosialisasi yang belum sampai ke warga karena sudah ada kesepakatan truk boleh membuang sampah mulai pukul 19.00 ke atas.
Masih buntu
Setidaknya, sudah tiga upaya mencari jalan tengah atas penolakan warga Cilowong. Kamis (21/10/2021), berlangsung pertemuan antara Pemkot Serang dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan warga di aula Kelurahan Cilowong.
Pertemuan berlanjut, Senin (25/10/2021), antara 21 RT se-Kelurahan Cilowong dan pemkot di Sekretariat Daerah Kota Serang. Dalam kedua pertemuan itu, warga mempertanyakan dana kompensasi pembangunan wilayahnya. Namun, urung tercapai kesepakatan hingga rencana pertemuan ketiga pada Rabu (27/10/2021) batal.
Secara terpisah, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, bakal menghentikan kerja sama pembuangan sampah dengan Tangsel jika tidak tercapai kesepakatan dengan warga Cilowong. ”Kami hentikan kalau memang banyak merugikan. Kalau memang menguntungkan warga, tentu saja mendukung,” katanya.
Pemkot Tangsel menjajal kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkot Serang dengan memberikan bantuan keuangan khusus sebesar Rp 21,7 miliar selama tiga tahun. Dalam kerja sama itu pembuangan sampah mencapai 400 ton setiap harinya.
Pembuangan sampah yang berlangsung sejak September lalu terjadi karena TPA Cipeucang; tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle; dan 300 bank sampah yang tersebar di 54 kelurahan tak mampu mengelola 880 ton sampah warga Tangsel setiap hari.