Usulan Cek Kesehatan Rutin untuk Pengemudi Transjakarta
Dari pemanggilan Komisi B DPRD DKI Jakarta terhadap PT Transportasi Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, Rabu (27/10/2021), dipastikan bus yang terlibat kecelakaan itu laik jalan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bus Transjakarta yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, Senin (25/10/2021), dalam kondisi laik operasi. Namun, Komisi B menyoroti aspek pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin bagi para sopir saat hendak membawa bus pada setiap pelayanan untuk mengantisipasi kefatalan.
Dua isu itu muncul saat pemanggilan jajaran direksi PT Transportasi Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemanggilan itu berlangsung sebelum rapat pembahasan DPRD terkait anggaran di Hotel Grand Cempaka di Cisarua, Puncak.
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz yang dihubungi menjelaskan, pemanggilan sudah berlangsung pada Rabu pagi. Jajaran direksi PT Transportasi Jakarta hadir dalam pemanggilan itu. Dari dokumen pemaparan PT Transjakarta kepada Komisi B diungkapkan, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan MT Haryono itu adalah bus yang dioperasikan oleh operator Transjakarta, yaitu PT Bianglala Metropolitan. Bus itu bernomor lambung BMP-240 dan BMP-211.
Dari data dan fakta di lapangan, bus BMP-240 menabrak BMP-211 dari belakang. Pengemudi BMP-240 dan satu penumpang meninggal dunia. Namun, dipastikan, BMP-240 sebelum beroperasi dinyatakan laik operasi. Kendaraan juga telah mendapatkan perawatan terjadwal dan tidak terjadwal sesuai pedoman perawatan dari Agen Pemegang Merek (APM).
Dalam penjelasan ke Komisi B disebutkan, perawatan terakhir BMP-240 adalah pada 5 Oktober 2021. Namun, dalam lampiran perawatan yang disampaikan Transjakarta, utamanya pada lampiran berjudul Real Time Plan Service, Pemeriksaan dan Perawatan Tiap 10.000 Km, tanggal terakhir bus BMP-240 mendapatkan pemeriksaan dan perawatan adalah 3 Agustus 2021. Tanggal 5 Oktober 2021 adalah tanggal perawatan berikutnya yang tidak ikut disertakan dalam lampiran.
Namun, dalam lampiran juga disertakan pemeriksaan minal tujuh hari sesuai SOP. Untuk pemeriksaan setiap tujuh hari, terakhir adalah 21 Oktober 2021.
Pengemudi bus yang meninggal itu diketahui bernama Jaenuri (45). Ia sudah dimakamkan di Ciwelan, Cianjur, Jawa Barat. Sementara korban meninggal lain atas nama Dadang Suhean sudah dimakamkan di Rawa Bebek, Bekasi Barat.
Selain dua korban meninggal, Transjakarta juga menjelaskan, ada 19 korban luka ringan dan telah pulang ke rumah. Itu sesuai data terbaru, 26 Oktober 2021.
Sesuai pembaruan data per 26 Oktober pula, ada 12 korban luka berat yang masih menjalani rawat inap. Di RS Polri ada lima korban luka berat, di RS Budi Asih ada enam korban luka berat, dan di RS MMC ada satu korban.
Atas insiden tersebut, Transjakarta menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kecelakaan kepada pihak berwenang. Sementara untuk upaya mitigasi dan perbaikan, Transjakarta mendorong pengecekan unit yang lebih intens untuk bagian-bagian yang berhubungan dengan keselamatan dalam satu minggu ke depan.
Transjakarta juga mendorong melakukan pembaruan prosedur dalam SOP terkait pengecekan kesehatan pengemudi sebelum beroperasi. Selain itu juga peningkatan fungsi perangkat dari command center atau ruang pengendali Transjakarta agar dapat berkomunikasi secara cepat dengan kendaraan di lapangan.
Untuk kesehatan, Abdul Aziz mendorong supaya Transjakarta mengontrol dan mengecek kondisi kesehatan setiap pengemudi sebelum beroperasi. ”Rekomendasi kami, besok-besok sebelum sopir melakukan operasionalnya harus ada klinik yang mengecek minimal kesehatannya, sopir mengantuk atau tidak, tekanan darahnya normal atau tidak. Ada dokter yang mengontrol sebelum mengoperasionalkan sehingga bisa dicegah kondisi yang memungkinkan dia sakit atau tidak,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi B mengusulkan supaya ada klinik di setiap depo Transjakarta.
Dengan adanya klinik, setiap pengemudi betul-betul dicek kesehatannya setiap hendak mengemudi dan bukan hanya sekadar mengisi formulir pernyataan sehat.
Prasetia Budi, Direktur Operasional PT Transjakarta, menjelaskan, terkait kecelakaan Senin lalu, Transjakarta masih terus menunggu hasil investigasi dari pihak yang berwajib. Transjakarta siap mengikuti segala proses yang berlangsung terkait insiden tersebut.
Sambil menunggu hasil investigasi, disebutkan Prasetia Budi, Transjakarta selain memberikan pendampingan pada proses perawatan, juga membiayai perawatan serta akan memberikan santunan kepada semua pelanggan yang terimbas, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka ringan dan berat.
Kepada mitra operator bus Bianglala Metropolitan (BMP), jelas Prasetia, Transjakarta sudah langsung melakukan evaluasi mendalam. Secara keseluruhan, Transjakarta disebutkan Prasetia akan memperketat evaluasi dan pembinaan kepada semua mitra operator.
”Sebagai itikad baik, Transjakarta akan kooperatif dalam setiap proses investigasi. Kami siap mengevaluasi untuk meningkatkan kualitas serta memberi pelayanan terbaik kepada pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Gilbert Simanjuntak, menegaskan, insiden Transjakarta itu harus diusut tuntas dan terbuka, penyebabnya dan solusinya. ”Apakah ada pemeliharaan bus yang dikurangi, faktor manajemen sumber daya yang harus diperketat termasuk tes narkoba rutin, dan solusi ke depan,” kata Simanjuntak, anggota Dewan dari Fraksi PDI-P itu.
Masyarakat, menurut dia, harus mendapat ketenangan saat menggunakan bus Transjakarta dengan PSO kurang lebih Rp 3 triliun per tahun yang diterima Transjakarta dari pajak rakyat.