logo Kompas.id
MetropolitanMulai Jumat, Kota Bogor...
Iklan

Mulai Jumat, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap di 17 Titik Jalan

Apabila kebijakan ganjil genap efektif mengurangi mobilitas warga, akan diterapkan pada hari kerja.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZlA2TN249M0BSwWK0xqBKmluZN4=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F1776eb14-a924-42b4-b9a9-fcd3d1e7ee4d_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kota Bogor kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada akhir pekan besok (23-25 Juli 2021) di 17 titik jalan selama 24 jam. Ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM darurat itu diharapkan mampu menekan mobilitas warga. Suasana pos penyekatan kendaraan di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, ketika penerapan ganjil genap, Sabtu (19/6/2021).

BOGOR, KOMPAS — Pada masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat level 4, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor menerapkan ganjil genap di 17 titik jalan untuk menekan mobilitas kendaraan dan warga

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kebijakan ganjil genap yang dimulai pada Jumat, Sabtu, dan Minggu (23-25 Juli 2021) menjadi pilihan untuk menekan mobilitas kendaraan atau pergerakan warga. Kebijakan ganjil genap itu berlaku selama 24 jam.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000