DPRD Ajak Pemprov DKI Duduk Bersama Bahas Anggaran Pandemi
DPRD DKI mengajak Pemprov DKI duduk bersama membahas realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Dengan kasus yang stabil tinggi, perlu skenario penanganan jangka pendek hingga panjang.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggaran penanganan Covid-19 di DKI Jakarta per akhir Juni lalu diperkirakan sudah menipis. DPRD DKI mengimbau Pemprov DKI untuk duduk bersama, melakukan realokasi APBD. Namun, sampai hari ini belum ada pembahasan bersama terkait hal itu.
Gembong Warsono, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin (12/7/2021) kemarin, menjelaskan, berkaca pada penanganan pandemi Covid-19 pada 2020, pada pembahasan rancangan APBD DKI 2021, untuk anggaran belanja tidak terduga sudah langsung disepakati untuk penanganan Covid-19.
Dalam rapat kerja Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI pada 23 Juni 2021 terungkap, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Jakarta pada 2021 sebesar Rp 2,133 triliun. Untuk pembiayaan, anggaran itu sudah dipindahrekeningkan ke dinas-dinas yang menangani langsung Covid-19.
Untuk realokasi APBD 2021 ini kami sama sekali belum mendapat surat dari Pemprov DKI selaku pihak eksekutif untuk membahasnya.
Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri waktu itu menjabarkan, anggaran yang sudah disalurkan ke rekening dinas terkait penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,946 triliun. Dari sisa saldo Rp 186,305 miliar pun sudah teralokasikan untuk pembiayaan usulan rencana kerja dari dinas terkait penanganan Covid-19. Sehingga pada 23 Juni 2021 dijelaskan Edi, anggaran untuk Covid-19 tersisa Rp 84,7 miliar.
Menurut Edi, DKI tinggal mengandalkan upaya realokasi APBD 2021 juga pencairan dana bagi hasil pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bisa menambah anggaran penanganan Covid-19. Pada 1 Juli 2021, Edi melalui pesan tertulis menerangkan, dana bagi hasil triwulan II tahun anggaran 2021 sudah tersalurkan Rp 2.575.085.628.350.
Anggaran tersebut, kata Edi, akan digunakan untuk pembayaran belanja penanggulangan Covid-19; belanja dukungan ekonomi dan sosial seperti insentif tenaga kesehatan, Kartu Jakarta Pintar, dan perlindungan sosial sesuai PMK No 17/2021; serta belanja wajib, gaji PJLP. Anggaran lain yang membutuhkan pembayaran sesuai jadwal juga bisa dibayarkan.
Namun dengan meningkatnya kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta, ditandai dengan angka kasus aktif yang sudah tembus 100.000 kasus aktif, DKI membutuhkan strategi penanganan Covid-19 yang betul-betul menyeluruh.
Disebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada wawancara 8 Juli 2021, DKI Jakarta pasti melakukan realokasi atau pergeseran anggaran. Karena Jakarta memprioritaskan keselamatan warga. ”Bila dibutuhkan untuk menyelamatkan warga Jakarta, kita akan mengalokasikan sesuai dengan kebutuhannya. Itu bergeraknya dinamis, dari bulan ke bulan pergeserannya terjadi,” kata Anies.
Terkait upaya realokasi APBD 2021, baik Edi Sumantri maupun Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta saat dihubungi, Senin (12/7/2021), sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi Kompas.
Gembong pun mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak berlaku seperti 2020, yaitu pergeseran anggaran dilakukan lima kali tanpa mengajak DPRD duduk bersama membahas.
”Untuk realokasi APBD 2021 ini kami sama sekali belum mendapat surat dari Pemprov DKI selaku pihak eksekutif untuk membahas. Belum, belum ada,” kata Gembong yang juga anggota Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu.
Hanya saja, ia mengingatkan, untuk penanganan Covid-19, perlu ada kekuatan berupa daya tahan keuangan daerah. Apalagi, kebijakan PPKM darurat ini juga belum jelas, apakah akan selesai di 20 Juli atau akan diperpanjang.
”Karena belum ada kepastian, payung mesti kita siapkan untuk memperkuat daya tahan keuangan Jakarta menangani Covid. Daya tahannya harus kita dukung. Tetapi daya tahan keuangan itu tidak bisa hanya sendirian saja eksekutif saja. Tetapi harus duduk bersama untuk menyusun formulasi melakukan pergeseran anggaran agar penanganan covid ini segera. Jadi tidak boleh tertunda-tunda. Tetapi dalam konteks pembahasan segera sampaikan ke DPRD. Biar kita sama sama bahas,” papar Gembong.
Langkah itu ia sampaikan mengingat dalam perencanaan keuangan seperti untuk penanganan Covid-19, perencanaan penanganannya ada di eksekutif. ”Tugas kami adalah merasionalisasi perencanaan eksekutif kemudian menyetujui pengalokasian anggarannya,” ujarnya menegaskan.
Mujiyono, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, juga menyatakan hal sama, perlu ada realokasi anggaran. Ia menyebutkan, misalnya pos anggaran untuk kegiatan fisik yang dibiayai tersendiri seperti rehab panti, bisa direalokasikan. Namun, baik Gembong maupun Mujiyono menunggu pembahasan bersama dengan pihak eskekutif.