Petugas Telusuri Perusahaan Abaikan PPKM Darurat yang Wajibkan Pekerja Masuk Kantor
Mobilitas warga di DKI Jakarta dan sekitarnya masih tetap tinggi pada hari ketiga pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021). Pelanggar PPKM darurat akan ditindak tegas.
JAKARTA, KOMPAS — Mobilitas warga di luar sektor esensial dan kritikal tak terbendung. Imbasnya, terjadi kemacetan di titik penyekatan dalam tol, batas kota/provinsi, dan jalur utama pada hari ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, Senin (5/7/2021).
Antrean panjang kendaraan terjadi di pos penyekatan PPKM darurat Kalideres, Jakarta Barat. Kendaraan perintis Brimob Polri dan panser TNI dikerahkan ke lokasi yang penuh dengan antrean sepeda motor. Hal serupa terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Kendaraan berjubel karena harus putar balik atau mencari jalur alternatif.
Demikian pula di ruas Tol Dalam Kota arah ke Slipi. Terjadi antrean panjang di pintu keluar Semanggi yang disekat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sembari menyekat, petugas menginformasikan PPKM darurat dan ketentuannya kepada warga.
Baca juga : Polisi Tangkap Puluhan Pelanggar PPKM Darurat
Terkait masih ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang mewajibkan pekerjanya masuk kantor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan warga untuk melapor lewat JAKI. ”Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM darurat,” kata Anies dalam konferensi pers tentang PPKM darurat mengenai penyekatan kegiatan masyarakat yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin (5/7/2021) malam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP), sebagai bukti bisa beraktivitas di Jakarta demi mengerem mobilitas warga selama PPKM darurat. Namun, lonjakan pemohon membuat sistem JakEvo tersebut terganggu sehingga Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengubah pengurusan STRP dari perorangan menjadi tingkat perusahaan mewakili pekerjanya yang beraktivitas di DKI Jakarta.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Maves) Jodi Mahardi mengatakan, mobilitas warga dipantau menggunakan data Google Traffic, Facebook Mobility, dan Night Lights dari NASA. Data itu akan dikompilasi dan segera dimasukkan dalam laman Kementerian Kesehatan dan diberikan ke pemerintah daerah untuk bahan evaluasi dan intervensi.
”Dari analisis historis, dibutuhkan penurunan mobilitas sebesar 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus (Covid-19). Namun, dengan varian Delta saat ini, kami estimasikan butuh penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50 persen,” kata Jodi pada konferensi pers daring.
Menurut Google Mobility Index per 30 Juni 2021, aktivitas masyarakat di area permukiman adalah 9 persen. Persentasenya turun dibandingkan dengan data pada 1 Januari 2021, yakni 12 persen. Itu menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih beraktivitas di luar rumah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan terus mengedukasi masyarakat tentang PPKM darurat. Ia harap masyarakat semakin paham dan sadar pentingnya mengikuti aturan.
Baca juga : Mobilisasi di Luar Sektor Esensial dan Kritikal Tak Terbendung
Per Senin, ada tambahan 29.745 kasus positif Covid-19 atau terbanyak sepanjang pandemi berlangsung di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat tambahan 558 kematian.
”Kami memegang asas bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Kami akan laksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi Covid-19,” kata Rusdi.
Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja bekerja keras mengurai kemacetan yang terjadi akibat masih banyak warga yang akan beraktivitas ke Jakarta. ”Tolong kalau masuk sektor non-esensial dan non-kritikal cukup di rumah saja sesuai aturan PPKM darurat,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Berdasarkan penelusuran petugas di lapangan, masih ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang mewajibkan karyawan bekerja dari kantor. Yusri mengingatkan, perusahaan untuk mengikuti ketentuan PPKM darurat. Warga pun diminta aktif melaporkan pelanggaran PPKM darurat melalui layanan 110, media sosial Polri, atau datang ke kantor polisi terdekat.
Satuan Tugas Penegakan Hukum akan menggencarkan pengecekan ke perkantoran dan ruang publik guna memastikan PPKM darurat berjalan maksimal. Mereka yang melanggar terancam pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 UU No 4/1984 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta. Kemudian, kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan enam bulan dan/atau denda Rp 500.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, satgas melaksanakan operasi yustisi bersama Satpol PP serta penegakan tindak pidana dengan mengecek perkantoran dan ruang publik.
”Tidak ada alasan belum tahu PPKM darurat. Satgas akan pastikan PPKM darurat berlangsung sesuai aturan yang ada. Itu semua semata-mata agar Covid-19 bisa tuntas,” katanya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Sekat 63 Titik Selama PPKM Darurat
PPKM darurat berlangsung 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur kegiatan sektor non-esensial berlangsung 100 persen dari rumah.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk sektor esensial. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor yang termasuk dalam sektor non-esensial menerapkan 50 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian juga sektor esensial di pemerintahan terkait dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda memberlakukan 25 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengimbau manajemen perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal mematuhi PPKM darurat. Menurut Anton, situasi pandemi Covid-19 sekarang sudah sangat serius sehingga semua pihak perlu konsekuen menjalankan PPKM darurat.
”Kondisi pandemi Covid-19 saat ini kalau dikaji masih terjadi karena ada yang belum disiplin dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Kesehatan masyarakat ini tetap prioritas karena kalau sampai drop, tentu juga akan berdampak negatif terhadap ekonomi. Mari kita jalankan bersama PPKM darurat,” ujar Anton.
Kepadatan lalu lintas juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mobilitas warga memang berkurang dari biasanya, tetapi jalan raya masih tetap ramai. Petugas gabungan pun menutup jalan di perbatasan Sidoarjo dengan Surabaya dan Pasuruan.
Ratusan kendaraan diputar balik oleh tim gabungan dari Polresta Sidoarjo, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo di Bundaran Waru. Kendaraan tersebut dilarang masuk wilayah Sidoarjo karena berasal dari luar kota yang ditandai dari nomor polisi. Hanya pelaku perjalanan yang memenuhi syarat yang diperbolehkan melintas.
Syarat bagi pelaku perjalanan dari luar kota tidak lain menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, surat hasil negatif uji usap antigen atau uji usap metode reaksi berantai polimerase (PCR) serta menunjukkan surat keterangan tugas bagi yang bekerja di Sidoarjo.
Bundaran Waru merupakan pintu masuk Sidoarjo dari arah Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan kota lain di Jatim. Hal itu karena Bundaran Waru merupakan pintu keluar tol Trans-Jawa. Akibat adanya penyekatan dan pemeriksaan, antrean panjang kendaraan tak terhindarkan sehingga arus lalu lintas sempat macet beberapa jam.
Selain di Bundaran Waru, pemeriksaan kendaraan juga diterapkan di pertigaan Gempol, perbatasan Sidoarjo dengan Pasuruan. Kendaraan dengan nomor polisi luar kota langsung diperiksa dan diminta putar balik apabila tidak memenuhi syarat pelaku perjalanan.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mobilitas masyarakat selama PPKM darurat sudah berkurang tetapi masih tinggi. Hal inilah yang mendasari penyekatan di pintu masuk Sidoarjo. Masyarakat diharapkan berdiam di rumah dan tidak bepergian apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, yakni bekerja.
”Mari patuhi PPKM darurat agar hasilnya efektif. Masyarakat berdiam di rumah dan jangan bepergian kecuali keperluan mendesak agar sebaran Covid-19 tidak semakin meluas,” ujar Kusumo.
Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Sidoarjo dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo Subandi merazia warga yang melanggar jam malam. Subandi mengatakan, banyak warung kopi dan kafe melanggar aturan PPKM darurat tentang waktu operasional maksimal pukul 20.00 dan larangan hanya boleh melayani pesan bungkus.
”Operasi yustisi kali ini masih digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Ternyata masih banyak yang belum mengetahui aturan PPKM darurat,” kata Subandi.
Merumahkan pekerja
PPKM darurat pun mulai berdampak terhadap industri kecil menengah (IKM) logam di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Beberapa pelaku usaha sudah berancang-ancang untuk kembali merumahkan sebagian pekerjanya.
Tri Sukamto, pelaku IKM di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru, Senin, menyiasati pembatasan jumlah pekerja dengan membagi waktu kerja menjadi dua sif yakni, pukul 08.00-16.00 dan pukul 16.00-23.00. Hal itu dilakukan karena pemilik PT Bimuda Karya Teknik itu ingin mengejar target produksi.
Penerapan PKKM darurat, kata Tri, akan menekan jumlah pesanan seperti yang terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun 2020. ”Kemungkinan besar, jumlah pesanan kami akan turun hingga 50 persen dari normal. Sebab, perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen kami juga pasti membatasi produksinya selama PPKM darurat ini,” katanya.
Kondisi serupa juga diprediksi oleh Sutanto (30), pelaku IKM Logam di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Sutanto, yang memproduksi aksesoris sepeda motor, memperkirakan pesanan akan turun hingga lebih dari 50 persen dari normal. Normalnya, ia menerima pesanan aksesori berupa behel sepeda motor sebanyak 25 unit per hari dari toko aksesori dan bengkel sepeda motor.
”Kalau sekarang belum terasa dampaknya karena masih awal penerapan. Mungkin nanti sekitar minggu kedua. Kalau ada pembatasan seperti ini, orang-orang pasti enggak kepikiran untuk membeli aksesori sepeda motor, mau makan saja susah,” ucap Sutanto.
(DAN/HLN/NIK/XTI/SKA/HAM)