Polda Metro Jaya Sekat 63 Titik Selama PPKM Darurat
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyekat 63 ruas jalan di Jakarta guna membatasi mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada 3-20 Juli 2021.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menyekat 63 ruas jalan untuk membatasi mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00. Ruas-ruas jalan itu berada di lokasi rawan kerumunan, batas kota, dan jalan tol.
Dihubungi pada Jumat (2/7/2021) malam, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan bahwa polisi akan menyekat 63 ruas jalan selama PPKM darurat supaya kebijakan tersebut efektif. Tim di lapangan terdiri dari polisi, TNI, dan pemerintah daerah.
Mereka tergabung dalam tujuh satuan tugas dengan tugas, antara lain, untuk penegakan hukum, penguatan pelayanan kesehatan, bina masyarakat, pengawalan dan pengamanan vaksin, serta mendeteksi perkembangan dan evaluasi kasus harian Covid-19 di Ibu Kota.
Yusri menyebutkan, petugas akan memasang pembatas jalan di titik-titik penyekatan. Di situ petugas akan memeriksa identitas setiap pengendara yang melintas dan menanyakan keperluannya. Mereka yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal diputarbalikkan ke rumah atau diberi sanksi sesuai dengan ketentuan operasi yustisi.
”Petugas hanya akan mengizinkan warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk melintas selama penyekatan. Di luar sektor itu langsung diputarbalikan ke rumah,” ucapnya.
PPKM darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur bahwa kegiatan sektor non-esensial berlangsung 100 persen dari rumah.
Hal tersebut tidak berlaku untuk sektor esensial. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor yang termasuk dalam sektor non-esensial menerapkan 50 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Petugas hanya akan mengizinkan warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk melintas selama penyekatan. Di luar sektor itu langsung diputarbalikkan ke rumah. (Yusri Yunus)
Demikian juga sektor esensial di pemerintahan terkait pelayanan publik yang tidak bisa ditunda memberlakukan 25 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari menerapkan 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan, tidak melayani makan di tempat. Pengelola hanya menerima pesan dibawa pulang atau pesan antar.
Ruas penyekatan
Yusri menjelaskan, ruas yang disekat terdiri dari 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, 14 titik pengendalian mobilitas dengan pembatasan kapasitas angkutan umum dan jam operasional dengan patroli penegakan hukum, serta 28 titik di dalam tol, batas kota/provinsi, dan jalur utama.
Sebanyak 21 titik rawan pelanggaran itu tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berikut rinciannya, Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Apron di Jakarta Pusat; Kanal Timur di Jakarta Timur; Kemang dan Bulungan di Jakarta Selatan; kawasan Kota Tua dan Jalan Pemancingan di Jakarta Barat; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Selanjutnya Jalan Kali Pasir dan Jalan Banding Raya di Kota Tangerang; Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, dan Jalan Clique Gading Serpong di Kota Tangerang Selatan; Jalan M Yasin depan STIE MBI dan McD di Kota Depok; Jalan Boulevard Selatan dan Summarecon Bekasi di Kota Bekasi; dan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan di Kabupaten Bekasi.
Sementara 14 pengendalian mobilitas tersebar di Jalan Cassablanca dan Jalan Salemba Tengah (Jakarta Pusat), Jalan Mangga Besar (Jakarta Barat), Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur, Jalan Sutoyo Kramat Jati, dan Jalan Raya Bogor Pusdikes (Jakarta Timur), Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman (Jakarta Selatan), Sunter dan PIK II (Jakarta Utara), serta Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti dan Distrik I, Meikarta (Cikarang).
Adapun penyekatan di 28 ruas terakhir berlangsung di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan lampu lalu lintas Harmoni. Semuanya berada di dalam Kota Jakarta.
Kemudian pembatasan di dalam tol. Dari arah timur ke barat mulai dari Gerbang Tol Tegal Parang dan Gerbang Tol Polda. Arah barat ke timur dari Gerbang Tol Semanggi, Gerbang Tol Senayan, dan Gerbang Tol Pancoran.
Selanjutnya di batas kota, yaitu Ringroad Tegal Alur, Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Lampiri Kalimalang, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan SPBU Cilangkap, Jalan Parung Ciputat, Batu Ceper, Jati Uwung, Jalan Sultan Agung Meda Satria, Jalan Nur Ali Sumber Arta, Kedung Waringin, Tambun, Bintaro, Legok, Lenteng Agung, dan kolong Cakung.