Mobilitas di Luar Sektor Eesensial dan Kritikal Tak Terbendung
Masih banyak warga di luar sektor esensial dan kritikial yang bermobilitas sehingga terjadi kemacetan di 28 titik penyekatan PPKM darurat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Mobilitas warga di luar sektor esensial dan kritikal tak terbendung. Imbasnya terjadi kemacetan titik penyekatan dalam tol, batas kota/provinsi, dan jalur utama pada hari ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, Senin (5/7/2021).
Antrean panjang kendaraan terjadi di pos penyekatan PPKM darurat Kalideres, Jakarta Barat. Aparat mengerahkan kendaraan perintis Brimob Polri dan panser TNI ke lokasi yang penuh dengan antrean sepeda motor. Pemandangan serupa tampak di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Kendaraan berjubel karena harus putar balik atau mencari jalur alternatif.
Demikian pula di ruas Tol Dalam Kota arah ke Slipi. Terjadi antrean panjang di pintu keluar Semanggi yang disekat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sembari menyekat, petugas juga menginformasikan tentang PPKM darurat dan ketentuannya kepada warga.
Tidak ada alasan belum tahu PPKM darurat. Satgas akan pastikan PPKM darurat berlangsung sesuai aturan yang ada. Itu semua semata-mata agar Covid-19 bisa tuntas
”Evaluasi hari ini memang terjadi kemacetan di titik penyekatan. Banyak masyarakat yang belum sadar dan ingat kalau Covid-19 itu berbahaya. Tolong kalau masuk sektor non-esensial dan non-kritikal cukup di rumah saja sesuai aturan PPKM darurat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Penelusuran petugas di lapangan, masih ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO. Ada pula warga yang sekadar ingin jalan-jalan meskipun sudah tahu kalau ada penyekatan.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Suasana di Pasar Anyar Kota Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pasar ini sepi dari pedagang kaki lima karena PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti.
Yusri mengingatkan, perusahaan untuk mengikuti ketentuan PPKM darurat. Jangan mewajibkan karyawan untuk WFO kalau bukan di sektor esensial dan kritikal. Peringatan serupa berlaku untuk warga yang masih keluyuran atau jalan-jalan selama PPKM darurat.
”Banyak yang terhambat oleh kendaraan, seharusnya di rumah saja. Mereka paksa masuk ke Jakarta sehingga membuat tenaga kesehatan, karyawan bank, dan sektor esensial atau kritikal lain terhambat,” ucapya.
Karena itu, warga diminta aktif melaporkan pelanggaran PPKM darurat melalui layanan 110, media sosial Polri, atau datang ke kantor polisi terdekat.
Pidana
Satgas Penegakan Hukum akan menggencarkan pengecekan ke perkantoran dan ruang publik guna memastikan PPKM darurat berjalan maksimal. Mereka yang melanggar terancam pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 beleid tersebut menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta. Kemudian, kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan enam bulan dan/atau denda Rp 500.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, satgas melaksanakan operasi yustisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan penegakan tindak pidana dengan mengecek perkantoran dan ruang publik.
”Tidak ada alasan belum tahu PPKM darurat. Satgas akan pastikan PPKM darurat berlangsung sesuai aturan yang ada. Itu semua semata-mata agar Covid-19 bisa tuntas,” katanya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melintasi spanduk zona merah Covid-19 yang dipasang di perumahan di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat
PPKM darurat berlangsung 3-20 Juli 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur bahwa kegiatan sektor non-esensial berlangsung 100 persen dari rumah.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk sektor esensial. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor yang termasuk dalam sektor non-esensial menerapkan 50 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian juga sektor esensial di pemerintahan terkait dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda memberlakukan 25 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari menerapkan 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Warga berjalan kaki di depan Pancoran Chinatown Point, Pinangsia, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Selama penerapan PPKM darurat, semua pusat perdagangan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan, ditutup sementara.
Khusus supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan, tidak melayani makan di tempat. Pengelola hanya menerima pesan dibawa pulang atau pesan antar.