Masker Medis Palsu dan Asli Masih Dikenali Sebatas Tampilan Fisik
Kebanyakan orang termasuk tenaga kesehatan tidak tahu kalau beredar masker medis palsu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebanyakan orang termasuk tenaga kesehatan tidak tahu jika di pasaran beredar masker medis palsu. Selama ini mereka membeli masker medis berdasarkan tampilan fisik yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Liputan investigasi Kompas pada Februari-Maret 2021 menemukan peredaran masker medis palsu di pasaran. Pengujian di Laboratorium Kualitas Udara Institut Teknologi Bandung menunjukkan, filtrasi berbagai jenis masker medis itu, terutama masker impor, berada di bawah standar syarat minimum.
Yulia Alluri (22), perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan, tidak mengetahui adanya masker medis palsu yang beredar. Sepengetahuannya, hanya masker scuba yang tidak memenuhi standar medis karena masker itu terdiri dari satu lapisan pelindung.
Selama ini dia memperoleh masker medis dari manajemen rumah sakit. Kalaupun harus membeli, pilihannya jatuh pada masker dengan tiga lapisan pelindung atau masker tiga ply.
”Saya selalu menggunakan masker tiga ply karena sesuai standar WHO,” ujar Yulia, Senin (5/4/2021).
Mela (26), bidan yang bekerja di klinik di Jakarta Timur, juga tidak mengetahui bahwa telah beredar masker medis palsu. Sehari-hari dia hanya mengenakan masker medis tiga lapis atau masker N95 yang disediakan dari tempat kerja.
”Sesekali kalau membeli masker, hanya masker tiga ply atau N95 karena keduanya sesuai standar medis. Belinya juga hanya dari apotek,” kata Mela.
Berdasarkan SNI dan WHO, masker medis harus memiliki setidaknya tiga lapisan pelindung cairan dan material partikel, serta lapisan filter atau penyaring yang harus ada di antara dua lapisan kain nonwoven. Ketentuan ini umumnya dicantumkan di dalam kemasan masker sekali pakai.
Keberadaan lapisan penyaring ini juga harus lolos uji penetrasi partikel. Jika lolos, produk masker akan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Tampilan fisik
Fransiska (28), radiolog di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara, selalu melihat model masker sebelum membelinya. Model masker tersebut harus sesuai dengan SNI dan WHO.
”Harus perhatikan dulu standar WHO sebelum beli masker. Minimal masker yang kainnya ada tiga lapisan dan tidak transparan,” ucap Fransiska.
Sinta (25), analisis kesehatan di salah satu klinik di Bekasi, Jawa Barat, juga melakukan hal serupa. Dia hanya akan membeli masker yang dilengkapi tiga lapisan pelindung atau N95.
”Asalkan bukan masker scuba yang hanya punya satu lapisan,” ujar Sinta.
Terkait ditemukannya peredaran masker medis palsu, Sinta berharap supaya pemerintah mengatur secara ketat produksi dan penjualan masker medis. Jika memungkinkan, masker medis tidak diproduksi dan dijual secara bebas karena berpotensi merugikan konsumen.
Terkait ditemukannya peredaran masker medis palsu, Sinta (analis kesehatan) berharap supaya pemerintah mengatur secara ketat produksi dan penjualan masker medis. Jika memungkinkan, masker medis tidak diproduksi dan dijual secara bebas karena berpotensi merugikan konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada 21 pengaduan terkait alat kesehatan sepanjang tahun 2020. Sebagian besar atau sebanyak 16 pengaduan terkait dengan masker.
Daryatmo, pengurus YLKI Masker, menyebutkan bahwa beredarnya masker impor yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan menjadi salah satu aduan konsumen alat kesehatan sepanjang tahun 2020. Maraknya peredaran masker impor itu karena lemahnya pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan rendahnya kewaspadaan konsumen tentang pentingnya menggunakan masker yang sesuai standar SNI dan WHO.
”Untuk masker medis, kan, sudah ada standar yang mengatur konstruksi, desain, persyaratan kinerja, dan metode pengujian. Pengawasannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan meminta masyarakat membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan. Izin edar ini tercantum dalam kemasannya atau jika ingin memastikan juga dapat diakses di Infoalkes.kemkes.go.id (Kompas, 4 April 2021).
Masyarakat juga bisa melaporkan penemuan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar melalui situs E-watch.alkes.kemkes.go.id atau menghubungi lewat telepon ke nomor 1500567. Kementerian Kesehatan pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti peredaran masker ilegal dan tidak sesuai peruntukan.