Bogor dan Depok Terapkan PPKM hingga 25 Januari 2021
Kota Bogor dan Kota Depok memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBMK) yang menyesuaikan aturan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro atau PSBMK dengan menyesuaikan aturan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Minggu (10/1/2021), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM se Jawa-Bali. Untuk itu, pihaknya memperpanjang PSBMK dengan menyesuaikan aturan kebijakan PPKM.
Keputusan perpanjangan PSBMK tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor. PSBMK berlaku 17 hari pada 9-25 Januari 2021.
Seperti yang tertuang dalam aturan PPKM yang akan dijalankan dalam PSBMK, kata Bima, seperti jam operasional mal hingga pukul 19.00, pembatasan layanan makan di tempat di rumah makan dan restoran 25 persen, dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
”Kita jalankan (pembatasan kegiatan). Lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali. Kita tetap waspada, makin waspada, dan siaga. Protokol kesehatan (dijalankan) ketat. Kami juga awasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Bima, Minggu (10/1/2021).
Bima melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan penguatan aspek tes, lacak, isolasi, dan edukasi dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Bima mengakui, ada dua kelemahan seperti administratif dan kapasitas.
Untuk administratif, misalnya, Pemkot Bogor melakukan akselerasi untuk menambah kapasitas PCR, pengadaan laboratorium dan sebagainya. Sementara untuk kapasitas, ada keterbatasan SDM.
Kita jalankan (pembatasan kegiatan). Lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali. Kita tetap waspada, makin waspada, dan siaga. Protokol kesehatan (dijalankan) ketat. Kami juga awasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan. (Bima Arya)
Namun, saat ini, Pemkot Bogor sudah menerima bantuan PCR mobile container dari pemerintah pusat melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Alat ini akan membantu penanganan Covid-19 di Kota Bogor karena mampu memeriksa hingga ratusan spesimen dalam sehari.
Selain itu, pemerintah setelah saat ini sedang mempersiapkan rumah sakit lapangan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Kompleks GOR Pajajaran. Progres rumah sakit lapangan saat ini sudah mencapai sekitar 70 persen. Minggu depan atau 18 Januari direncanakan sudah beroperasi.
Bima melanjutkan, pembangunan rumah sakit harus segera dioperasikan karena okupansi rumah sakit rujukan sudah mencapai sekitar 80 persen. Pemkot Bogor juga merekrut 128 tenaga kesehatan untuk ditempatkan di rumah sakit lapangan.
Kota Depok
Pemerintah Kota Depok juga menerapkan PPKM. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.
Ketentuan itu diikuti penerbitan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat kegiatan lainnya, serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga. Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan usaha sejenis.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, sesuai aturan, pelaksanaan bekerja dari rumah 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha, serta kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00. Sementara aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00.
Untuk operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 hingga 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis hanya boleh berkapasitas atau pelayanan makan di tempat (dine in) sebanyak 25 persen hingga pukul 19.00. Untuk layanan dibawa pulang (take away) diperbolehkan hingga pukul 21.00. Sementara untuk penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas serta harus melaporkan kepada RT, RW, dan kelurahan setempat.
”Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan tim terpadu Satgas Covid-19 Depok, TNI, dan Polri akan mengawasi kepatuhan di lapangan. Mari kita gelorakan gerakan iman, imun, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,” kata Idris.
Kerumunan warga dibubarkan
Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat, Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar operasi pengawasan di sejumlah objek keramaian, salah satunya di Water Boom Lippo Cikarang. Saat pengawasan, banyak warga yang berkerumun.
”Tadi sekitar pukul 13.00, kami bubarkan warga yang berkunjung di water boom. Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari pagi hingga siang itu ada 4.000 pengunjung. Masih pandemi tidak boleh berkerumun, itu kami bubarkan saja karena terlalu banyak bisa terjadi kluster Covid-19,” kata Kepala Polsek Cikarang Selatan Komisaris Sukadi.
Sukadi melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pihak pengelola terkait kunjungan warga yang membludak. Dari pemeriksaan awal, manajemen water boom Lippo Cikarang membuat promo atau diskon untuk warga yang datang pada Minggu. Pihaknya juga sudah menekankan ke manajemen, besok ada pembatasan super ketat sehingga sehingga aturan pembatasan kapasitas harus dijalankan.
”Harga normal itu Rp 95.000, tetapi didiskon menjadi Rp 10.000. Itu membuat warga berbondong-bondong datang menikmati liburan,” kata Sukadi.
Sukadi menuturkan, dalam masa pembatasan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat bersama TNI agar protokol kesehatan dijalankan dan angka kasus dan penularan Covid-19 bisa ditekan.