Jakarta merespons instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari pemerintah pusat dengan menetapkan pembatasan sosial berskala besar yang lebih ketat pada 11-25 Januari 2021.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·6 menit baca
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan, semua daerah di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saling memengaruhi dan membutuhkan terkait penyebaran Covid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, 11-25 Januari 2021, yang juga berlaku untuk seluruh daerah di kawasan tersebut, jadi momentum untuk memadukan penanganan penularan.
”Oleh karena itu, kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” tutur Anies dalam video yang disiarkan pada Sabtu (9/1/2021). Sebab, jika pengendalian hanya berlaku pada satu wilayah, sedangkan di wilayah lain tidak, upaya itu tidak akan berbuah hasil optimal.
Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali.
Sebagai gambaran, Anies merujuk data bahwa selama Desember 2020 laboratorium di Jakarta menemukan 63.742 kasus positif Covid-19. Sebanyak 26 persen kasus merupakan warga Bodetabek, sedangkan porsi warga Jakarta 74 persen.
Selain itu, dari data bulan lalu juga pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas-fasilitas kesehatan di Ibu Kota tidak sepenuhnya beridentitas penduduk Jakarta. Sebanyak 17-18 persen berasal dari Bodetabek dan 7-10 persen dari luar Jabodetabek. Anies yakin sebagian pasien Covid-19 di Bodetabek juga berasal dari Jakarta.
DKI menerjemahkan pelaksanaan PPKM yang diinstruksikan pemerintah pusat dengan memutuskan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah selama ini menjalankan PSBB transisi dengan ketentuan-ketentuan yang lebih longgar dibandingkan dengan PSBB.
Periode PSBB di Jakarta sama dengan periode PPKM, yaitu dua pekan selama 11-25 Januari. ”Kalau ini berhasil, kita tidak harus memperpanjang, tapi jika tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas,” ujar Anies.
Salah satu ukuran tuntas tersebut, menurut Anies, adalah kasus baru harian dan jumlah kasus aktif turun serendah-rendahnya. Peluang berhasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan PSBB periode-periode sebelumnya, mengingat saat ini tidak berdekatan dengan masa libur panjang.
Dari pengalaman pandemi 10 bulan lebih, libur panjang disimpulkan sebagai pemicu utama lonjakan kasus. Setiap libur panjang berakhir, sekitar dua pekan setelahnya angka kasus harian dan jumlah kasus aktif meningkat tajam.
DKI awalnya menerapkan PSBB pada 10 April-4 Juni 2020, kemudian 5 Juni-10 September menjalankan PSBB transisi. Namun, PSBB kembali diberlakukan 14 September-11 Oktober. Pendorongnya, kenaikan drastis jumlah kasus positif akibat pada Agustus ada dua hari libur yang memicu libur panjang, yaitu Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI (17 Agustus) dan Tahun Baru Islam (20-23 Agustus). Ada warga yang pergi ke luar kota pada 15-20 Agustus, ada yang 20-23 Agustus, dan ada yang 15-23 Agustus.
Lonjakan kasus terlihat pada September. Anies mengatakan, pada 30 Agustus terdapat 7.960 kasus aktif, sedangkan pada 11 September 11.824 kasus aktif. Kenaikannya sebesar 49 persen. ”Bahkan, kematiannya loncat 17 persen,” tuturnya.
Setelah angka kasus aktif dinilai lebih terkendali lewat PSBB periode kedua, Jakarta kembali ke PSBB transisi mulai 12 Oktober. Pemerintah Provinsi DKI sempat khawatir dengan munculnya kerumunan massa dalam gelombang demonstrasi penolakan omnibus law pada 11-16 Oktober. Namun, nyatanya angka kasus aktif malah turun.
Sayangnya, setelah rangkaian unjuk rasa tidak memengaruhi angka kasus di DKI, libur panjang muncul kembali pada 28 Oktober-1 November karena adanya tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober. Jumlah kasus aktif pun melonjak kembali dengan 40 persennya berasal dari kluster keluarga.
Sejak saat itu, kurva kasus aktif di Jakarta terus menanjak hingga akhirnya hari Jumat (8/1/2021) totalnya 17.633 kasus. Menurut Anies, pengalaman di Jakarta menunjukkan rata-rata 40 persen dari kasus aktif merupakan orang tanpa gejala, 30 persen pasien bergejala ringan, 20 persen bergejala sedang, dan 2 persen kritis.
Dari 17.633 kasus aktif, artinya kemungkinan ada 510 pasien bergejala berat dan 340 kritis. Mereka tidak hanya butuh isolasi terkendali, tetapi juga perawatan intensif.
Jumlah tempat tidur ICU dengan segala variasinya berarti 396 unit, tidak sebanding dengan perkiraan jumlah pasien bergejala berat dan kritis, yang jika dijumlah 850 orang.
Data dari Executive Information System Dinas Kesehatan DKI pada laman http://eis.dinkes.jakarta.go.id/eis/, di seluruh rumah sakit di Jakarta, total tempat tidur unit perawatan khusus (ICU) tekanan negatif dengan ventilator hanya tersedia 195 tempat tidur, ICU tekanan negatif tanpa ventilator 77 tempat tidur, ICU tanpa tekanan negatif dengan ventilator 84 tempat tidur, dan ICU tanpa tekanan negatif tanpa ventilator 40 tempat tidur.
Jumlah tempat tidur ICU dengan segala variasinya berarti 396 unit, tidak sebanding dengan perkiraan jumlah pasien bergejala berat dan kritis yang jika dijumlah 850 orang. Keberhasilan PPKM, khususnya lewat PSBB kembali di Jakarta, penting untuk menahan agar kapasitas fasilitas dan tenaga kesehatan tidak kolaps.
Di semua daerah yang mesti menjalankan PPKM, ketentuannya, antara lain, tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah bagi 75 persen karyawannya; sektor esensial, seperti energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta obyek vital nasional tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan; serta kegiatan belajar-mengajar secara daring. Selain itu, tempat makan hanya boleh menerima konsumen makan/minum di tempat 25 persen dari kapasitas total; pusat perbelanjaan/mal beroperasi hanya sampai pukul 19.00; dan tempat ibadah hanya terisi 50 persen kapasitas total.
PSBB di Jakarta selama 11-25 Januari diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB, yang mengacu salah satunya pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin menyebutkan, satpol PP terus menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah Jakarta dengan sistem prioritas.
Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yaitu kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau bisa memilih membayar denda administratif Rp 250.000. Jika pelanggaran berulang, dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan.
Untuk pelanggaran yang diulangi sebanyak satu kali, sanksi kerja sosial dijalankan selama 120 menit atau denda administratif Rp 500.000. Jika mengulang dua kali, kerja sosial 180 menit atau denda Rp 750.000. Adapun untuk pengulangan tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, wewenang utama terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di tangan pemerintah daerah, terutama pada satpol PP. Anggota TNI dan Polri hanya bersifat mendampingi.
Meski demikian, Polda Metro Jaya, kata Yusri, merespons keputusan PPKM dari pemerintah dengan lebih memasifkan kegiatan pencegahan Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran akan datang ke sejumlah kepolisian sektor yang memiliki RW zona merah guna memantau kinerja anggotanya dalam mendorong masyarakat lebih patuh protokol kesehatan, salah satunya lewat program Kampung Tangguh Jaya.
”Kapolda berkantor di polsek-polsek itu sambil mengawasi bagaimana caranya zona merah di sana menjadi zona oranye, kuning, hingga hijau,” ujar Yusri. Pada Senin (11/1/2021), Fadil, menurut rencana, berkantor di dua polsek, salah satunya polsek di wilayah Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Di Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Rahmat Effendi menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan menerbitkan Instruksi Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1./34/Set.Covid-19 tentang PPKM dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Bekasi. Isinya, pembatasan-pembatasan aktivitas seperti yang sudah ditentukan.
Namun, Rahmat tidak menyertakan batas waktu maksimal konsumen bisa makan/minum di restoran. Instruksi Kesatu Huruf d Nomor 1 berbunyi kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sebagai perbandingan, Lampiran Kepgub DKI Jakarta 19/2021 menyertakan ketentuan dine-in di tempat makan hanya sampai pukul 19.00.