logo Kompas.id
MetropolitanPPKM Momentum Keterpaduan...
Iklan

PPKM Momentum Keterpaduan Jabodetabek Mengatasi Penularan

Jakarta merespons instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari pemerintah pusat dengan menetapkan pembatasan sosial berskala besar yang lebih ketat pada 11-25 Januari 2021.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iAJ8ij4pNG2Y1YeLFrdcfi6a3Ao=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fa52f208e-98d1-4f96-914b-85184c8ac1ad_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mengantarkan pesanan di salah satu restoran di Jakarta Pusat yang kembali melayani pengunjung untuk makan di tempat, Jumat (16/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan, semua daerah di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saling memengaruhi dan membutuhkan terkait penyebaran Covid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, 11-25 Januari 2021, yang juga berlaku untuk seluruh daerah di kawasan tersebut, jadi momentum untuk memadukan penanganan penularan.

”Oleh karena itu, kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” tutur Anies dalam video yang disiarkan pada Sabtu (9/1/2021). Sebab, jika pengendalian hanya berlaku pada satu wilayah, sedangkan di wilayah lain tidak, upaya itu tidak akan berbuah hasil optimal.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000