Menanti Konsistensi Pemerintah Antisipasi Potensi Kluster Covid-19 Liburan Akhir Tahun
Pengendalian pandemi Covid-19 dengan mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat tes cepat antigen harus diberlakukan menyeluruh di Jabodetabek. Intervensi pemerintah pusat dinanti.
Oleh
STEFANUS ATO, AGUIDO ADRI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen sebagai syarat keluar masuk Ibu Kota masih belum terlaksana di lapangan. Kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat atau tak efektif jika tak didukung pemerintah pusat.
Kepala Humas Data dan Informasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Bima Kuntum Sri, mengatakan, kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen saat keluar atau masuk Jakarta sudah berlaku. Kebijakan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pengawasan bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen saat keluar atau masuk Jakarta ada pada pengelola terminal, bandara, dan stasiun. Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sudah berlaku untuk pelaku perjalanan. (Pengawasan oleh) dinas perhubungan," kata Bima, melalui pesan singkat saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (19/12/2020).
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu, saat dihubungi terpisah mengatakan, sejauh ini pelaku perjalanan yang berangkat dari terminal Pulo Gebang hanya dibebankan untuk menunjukan surat tes cepat antibodi. Pihaknya belum mendapat intruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menerapkan instruksi Gubernur DKI Jakarta.
"Ini masalah lintas antarkota, jadi kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan. Dari hasil rapat kemarin, kami masih pakai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020, yaitu dipersyararkan rapid test (antibodi) atau surat keterangan sehat," kata Bernad.
Ia menambahkan, terkait instruksi Gubernur DKI Jakarta agar pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan dan dari Satuan Tugas Covid-19 Nasional.
Sebelumnya, juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, libur panjang berdampak terhadap peningkatan penularan Covid-19. Padahal, lonjakan kasus Covid-19 bisa memicu dampak lanjutan, seperti terbatasnya kapasitas tempat tidur di rumah sakit serta meningkatnya beban kerja bagi tenaga kesehatan. Sejumlah daerah kini melaporkan tingkat keterisian rumah sakit sudah lebih dari 70 persen.
”Untuk mencegah kejadian serupa (lonjakan kasus pascaliburan) terulang, pemerintah menyusun kebijakan terkait perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah peningkatan kasus. Kebijakan itu, antara lain, berupa syarat testing (pemeriksaan) bagi pelaku perjalanan,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Wiku menambahkan, kebijakan terkait perjalanan selama libur akhir tahun perlu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penularan serta mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan aturan, salah satunya memastikan pelaku perjalanan sehat melalui penapisan minimal dengan pemeriksaan antigen sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berbeda dengan Jakarta, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, belum mewajibkan warganya untuk menunjukan tes usap antigen untuk keluar dan masuk Kota Bogor. Pihaknya masih akan mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang akan berakhir pada 22 Desember 2020.
“Kami evaluasi dulu dari PSBMK yang berakhir 22 Desember besok untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Dedie.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Dedie, meprediksi mobilitas warga Jabodetabek akan tinggi. Untuk itu, Pemkot meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan dan menghindari kerumunan terutama tidak merayakan pergantian malam tahun baru 2020-2021.
“Untuk warga luar Bogor yang masuk ke sini tentu sulit untuk kami awasi ketat dengan persyaratan misalnya menunjukan tes antigen. Jabodetabek ini seperti wilayah utuh yang mobilitas warganya saling berhubungan. Namun, ini bisa dilaksanakan jika ada kebijakan serentak se-Jabodetabek dan pemerintah pusat,” kata Dedie.
Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan, sebagai langkah awal antisipasi, pihaknya menargetkan 1.000 tes usap per minggu. Selain itu, Pemkot Bogor akan menambah Mobile PCR yang saat ini dalam tahap finalisasi.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengatakan, agar kebijakan tes antigen efektif, seharusnya diberlakukan serentak di Jabodetabek. Kebijakan ini juga tak cukup dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta tetapi langsung dari pemerintah pusat.
"Kebijakan ini seharusnya dari atas ke bawah. Artinya langsung dari pemerintah pusat agar kebijakan tes usap antigen bisa diterapkan di seluruh indonesia. Semua daerah harus melakukan tes antigen bagi warga yang keluar masuk daerah, tanpa terkecuali," kata Trubus.
Ia menambahkan agar pengendalian pandemi optimal di masa libur natal dan tahun baru, tes cepat antigen seharusnya digratiskan atau harganya ditekan agar jauh lebih murah. Sebab, warga yang terdampak pandemi Covid-19 tentu keberatan jika diwajibkan membayar biaya tes.
Adapun terkait kebijakan tes cepat antigen di DKI, lanjut Trubus, sejauh ini belum ada aturan teknis detail tentang tes usap dari pemerintah pusat. Kebijakan ini juga seharusnya tidak diterapkan secara tiba-tiba karena berdampak luas bagi masyarakat dan merugikan pelaku usaha.
"Jika terburu-buru, akan ada dampak nanti, misalnya di bandara bisa ramai orang datang untuk tes usap antigen dan memicu kerumunan. Kelemahan lainnya, ketidakserentakan tes cepat antigen ini artinya sosialisasi dari pemerintah masih kurang. Aneh, kenapa hanya di Jakarta dan Bali aturan ini berlaku. Ini sifatnya nasional, pemerintah pusat harus mengatur keseluruhan daerah," ucap Trubus.
Oleh karena itu, kata Trubus, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tes cepat antigen bagi warga yang keluar masuk Jakarta harus dievaluasi atau diakomodir pusat. Semua kebijakan yang selama ini berlaku juga perlu dievaluasi agar setiap pengambilan keputusan tidak merugikan masyarakat.