logo Kompas.id
MetropolitanKewajiban Tes Cepat Antigen...
Iklan

Kewajiban Tes Cepat Antigen Masih dalam Pembahasan

Berselang sehari setelah diumumkan, kebijakan wajib tes cepat antigen bagi warga yang akan keluar atau masuk Jakarta disebut masih dalam pembahasan.

Oleh
Helena F Nababan/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Stefanus Ato
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2z-MH9nRkmI4mEdzNN4n9k24-s8=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F31e31d71-333f-4fb8-b51d-be8a500810c9_jpg.jpg
KOMPAS/Tangkapan layar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Webinar Institutionalizing Eco-Driving in Jakarta: Lessons Learned from five years and way forward di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban menunjukkan hasil tes cepat antigen Covid-19 untuk syarat masuk-keluar DKI Jakarta yang diumumkan pada Rabu (16/12/2020) ternyata baru sebatas wacana. Kebijakan itu masih berupa skenario yang kini disebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (17/12/2020), menyatakan, pemerintah daerah masih harus menyiapkan skenario penerapan ketentuan pemerintah pusat itu. ”Kami sudah menyiapkan skenario untuk pelaksanaan ketentuan itu. Namun, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan seperti apa,” tutur Syafrin.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000