Kewajiban Tes Cepat Antigen Masih dalam Pembahasan
Berselang sehari setelah diumumkan, kebijakan wajib tes cepat antigen bagi warga yang akan keluar atau masuk Jakarta disebut masih dalam pembahasan.
Oleh
Helena F Nababan/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban menunjukkan hasil tes cepat antigen Covid-19 untuk syarat masuk-keluar DKI Jakarta yang diumumkan pada Rabu (16/12/2020) ternyata baru sebatas wacana. Kebijakan itu masih berupa skenario yang kini disebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (17/12/2020), menyatakan, pemerintah daerah masih harus menyiapkan skenario penerapan ketentuan pemerintah pusat itu. ”Kami sudah menyiapkan skenario untuk pelaksanaan ketentuan itu. Namun, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan seperti apa,” tutur Syafrin.
Rencana kebijakan itu diserukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa sebagai bagian dari pengendalian persebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, setiap warga yang hendak keluar masuk Jakarta harus menjalani tes cepat antigen dan menyertakan hasil tes saat hendak bepergian dengan angkutan umum, juga kendaraan pribadi.
Dengan itu, Syafrin menerangkan, ia belum bisa memerinci pelaksanaan ketentuan tes cepat antigen itu di semua moda atau sebagian saja. Lalu, apakah akan ada cek acak di perbatasan atau di pintu tol, ia juga belum bisa memberi penjelasan rinci.
Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan, selama ini syarat kesehatan penumpang, seperti tes cepat dan tes PCR, merujuknya kepada Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nasional. ”Untuk arahan yang baru ini, kami juga tengah menunggu surat edaran dari Satgas (Covid-19),” ujarnya.
Untuk arahan yang baru ini (kewajiban tes cepat antigen), kami juga tengah menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19.
Bersamaan dengan itu, lanjut Adita, Kemenhub sudah menyiapkan yang memang menjadi ranah Kementerian Perhubungan. ”Namun, soal syarat kesehatan, perlu dipastikan dulu,” ucapnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita menjelaskan, terkait ketentuan kesehatan untuk mobilitas berupa tes cepat antigen itu saat ini masih dalam pembahasan. ”Masih dalam tahapan pembahasan,” demikian penjelasan Wiku melalui pesan singkat.
Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI, menjelaskan, untuk kebijakan tes antigen, PT KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Sejauh ini, lanjut Martinus, PT KAI masih mengacu kepada Surat Edaran (SE ) Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. Masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes cepat antibodi.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, Banten, Wali Kota Airin Rachmi Diany menyatakan tidak akan menerapkan kewajiban tes cepat antigen bagi warganya yang hendak bepergian karena dengan banyaknya akses keluar masuk kota itu, petugas akan sulit mengecek satu per satu warganya.
Di internal Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang terbit 16 Desember 2020, jam operasional angkutan umum, termasuk MRT, bus Transjakarta, dan LRT Jakarta dibatasi sampai pukul 20.00.
Selain itu, Ahmad Riza menegaskan dengan ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta dan Seruan Gubernur DKI Jakarta per Kamis kemarin, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di Ibu Kota diminta tidak cuti serta tidak bepergian ke luar kota selama akhir tahun ini.
Jumlah ASN dan non-ASN yang bekerja di tempat kerja ditambah hingga 50 persen dan sisanya tetap bekerja dari rumah. Hal ini dikarenakan kemungkinan ada tambahan kebutuhan pekerjaan jelang laporan kinerja akhir tahun.
Makin merata
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemarin, mengatakan, penyebaran kasus positif Covid-19 kini ada di 43 dari 56 kelurahan di kota itu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, kota itu masih memiliki stok alat tes PCR sebanyak 30.000 alat. ”Kalau kasusnya meningkat terus, 30.000 alat tes PCR itu tidak akan sampai (target penyediaan) Maret 2021,” kata Dezy.