Selain wajib tertib disiplin protokol kesehatan saat merayakan Natal, warga Tangerang Selatan dilarang mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam atau di luar kota ini.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Mengikuti arahan pemerintah pusat, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan kegiatan perayaan liburan yang berisiko mengumpulkan massa. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang diberi nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Surat diterbitkan hari ini, Jumat (18/12/2020).
Pasal 3 poin C surat itu menyatakan, segala kegiatan sosial, keagamaan, hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa dan sukar memastikan penerapan protokol kesehatan tidak boleh diadakan. Adapun poin D pasal yang sama menegaskan, warga Tangsel dilarang mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam atau di luar Tangsel.
Banyak sekali pintu masuk ke wilayah Tangsel sehingga sulit melakukan tes. Intinya harus protokol kesehatan yang ditegakkan.
Surat itu juga mengatakan bahwa semua satuan tugas pemerintahan mulai dari camat hingga pengurus rukun warga dan rukun tetangga wajib mendampingi masyarakat serta melarang mereka melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Satu hari sebelumnya, Airin memutuskan meniadakan kewajiban tes Covid-19 bagi warga yang hendak bepergian selama liburan. Alasannya, jika ada tes, warga akan memutuskan untuk pergi berlibur dan berpotensi membuat lonjakan kasus makin tidak terkendali.
”Banyak sekali pintu masuk ke wilayah Tangsel sehingga sulit melakukan tes. Intinya, harus protokol kesehatan yang ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Win Fadlianta mengatakan, untuk pelarangan acara aturannya sudah ada sejak Maret mengenai pembatasan sosial berskala besar. Ketika ditanya mengenai pembatalan hajatan warga yang sudah meminta izin ke kelurahan periode pertengahan hingga akhir Desember, ia mengatakan hal itu kewenangan pemerintah kota melalui satuan polisi pamong praja.