Besok, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan Rizieq. Kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Oleh
STEFANUS ATO/AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan serta permohonan penangguhan penanahan bagi kliennya yang ditahan selama 20 hari oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pihak keluarga dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihak keluarga dan sejumlah anggota Komisi III DPR lintas fraksi bersedia menjadi penjamin sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Surat permohonan penangguhan penahanan akan diserahkan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
”Insya Allah dari lintas fraksi (Komisi III DPR) akan bersedia menjadi penjamin. Dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III,” kata Aziz, di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Ia menambahkan, pihak kuasa hukum pada Senin (14/12/2020) juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca-penahanan terhadap tersangka Rizieq Shihab. Rizieq, menurut Aziz, merupakan orang pertama yang dikenai sanksi denda, dihukum pidana, diborgol, dan ditahan karena kasus kerumunan.
”(Tujuan praperadilan) untuk kepentingan klien, keluarga klien, atau pemberi kuasa. Dan, juga karena memang jelas kami duga banyak pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Detailnya nanti di sidang kami paparkan,” ucap Aziz.
Praperadilan diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di Huruf a Pasal 1 disebutkan, praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka.
Sebelumnya, Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) menjelang tengah malam, resmi ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelum ditempatkan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ada dua alasan Rizieq ditahan, mulai dari alasan obyektif, yaitu ia terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ada pula alasan subyektif, yaitu pertimbangan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan (Kompas, 13/12/2020).
Insya Allah dari lintas fraksi (Komisi III DPR) akan bersedia menjadi penjamin. Dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III. (Azis Yanuar)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan, pasca-penahanan, Rizieq dalam keadaan sehat. Ia juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan dan diberi makanan atau diperlakukan sama seperti tahanan lain.
Dibolehkan pulang
Sementara itu, terkait lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu kerumunan saat akad nikah di Petamburan, sudah ada tiga tersangka yang menyerahkan diri dan diperiksa di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Mereka, setelah diperiksa, akan dibolehkan pulang dan tak ditahan meski telah mengajukan diri ke polisi untuk ikut ditahan bersama Rizieq Shihab.
”Sebagai bentuk tanggung jawab karena acara yang dituduh melanggar protokol kesehatan memang panitia yang bertanggung jawab. Habib Rizieq hanya undangan di situ, hanya salah satu peserta di situ,” kata Aziz.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri untuk diperiksa dan kemudian diperbolehkan pulang itu meliputi Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Idrus sebagai ketua seksi acara. Meski dibolehkan pulang, hingga pukul 20.00, ketiga tersangka itu belum terlihat keluar dari tempat pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada Minggu pagi, Yusri mengatakan, tiga tersangka itu bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya dan menyerahkan diri. Sebelum diperiksa pada Minggu pukul 02.00, tiga tersangka tersebut terlebih dahulu menjalani tes usap antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
”Kami beri kesempatan juga untuk beristirahat dan pagi tadi lanjut pemeriksaan seperti dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun atau ada penambahan pasal. Di situ nanti akan kami lihat dari hasil penyidikan,” kata Yusri.
Yusri menuturkan, masih ada dua tersangka lagi yang belum menyerahkan diri. Ia meminta dua tersangka tersebut, yaitu Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan acara dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, untuk segera menyerahkan diri.
”Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Pertama menyerahkan diri atau akan kami tangkap,” ucapnya.
Sementara itu, di Petamburan, Jakarta Pusat, dari pantauan Kompas, pada Minggu siang hingga sore, aktivitas warga berjalan normal seperti biasa. Tidak ada kumpulan atau pergerakan massa yang akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Begitu pula di kawasan Semanggi, Gatot Subroto, dan sekitar Markas Polda Metro Jaya, tidak ada kumpulan orang dalam jumlah besar, hanya aparat kepolisian yang sedang bertugas.