logo Kompas.id
MetropolitanBesok, Kuasa Hukum Rizieq...
Iklan

Besok, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan Rizieq. Kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Oleh
STEFANUS ATO/AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cc2geh4ELB8QkQLZ1jHNCBUDfso=/1024x636/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F89b32e93-59ae-4a43-9154-6011e1f07e31_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizeq Shihab (bermasker putih), didampingi tim pengacaranya, tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penyidik menilai MRS melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan serta permohonan penangguhan penanahan bagi kliennya  yang ditahan selama 20 hari oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pihak keluarga dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, pihak keluarga dan sejumlah anggota Komisi III DPR lintas fraksi bersedia menjadi penjamin sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Surat permohonan penangguhan penahanan akan diserahkan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000