Tiga Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Menyerahkan Diri
Polisi meminta dua tersangka lain terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah penahanan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, tiga tersangka terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Polisi mengimbau dua tersangka lain untuk menyerah diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Metro Jaya Komisaris Besar Yusri mengatakan, tiga tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Tiga tersangka yang datang bersama pengacara pada Minggu dini hari itu adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Idrus sebagai ketua seksi acara. Hingga siang ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan.
”Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi dan menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya. Ketiganya kami tes usap antigen dan hasilnya negatif. Kemudian, pukul 02.00, kami periksa yang bersangkutan. Kami beri kesempatan juga untuk beristirahat dan pagi tadi lanjut pemeriksaan seperti dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun atau ada penambahan pasal. Di situ nanti akan kami lihat dari hasil penyidikan,” kata Yusri, Minggu.
Yusri menuturkan, masih ada dua tersangka lagi yang belum menyerahkan diri. Ia meminta dua tersangka itu, yaitu Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan acara dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, untuk segera menyerahkan diri.
”Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Pertama menyerahkan diri atau akan kami tangkap,” lanjutnya.
Tiga tersangka menyerahkan diri setelah polisi menahan Rizieq Shihab pada Sabtu (12/12/2020) menjelang tengah malam terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Yusri mengatakan, Rizieq Shihab yang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dalam kondisi sehat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/12/2020) dini hari, menyatakan, ada dua alasan Rizieq ditahan, yakni obyektif dan subyektif. Untuk alasan obyektif, dalam kasus tersebut, Rizieq terkena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk alasan subyektif, ada sejumlah pertimbangan. Pertama, pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri. Pertimbangan lain, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyelidikan.
Sebelum Rizieq masuk ke mobil polisi, kedua tangannya diborgol. Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye. Menurut Argo Yuwono, Rizieq ditahan mulai 12 Desember hingga 31 Desember atau 20 hari. Ia menambahkan, total ada 84 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rizieq.
Polisi memeriksa Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November. Saat itu, Rizieq menggelar acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya. Padahal, Jakarta masih dalam status pembatasan sosial berskala besar transisi guna mencegah penularan Covid-19.
Dengan status wilayah seperti itu, segala jenis kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dilarang karena membahayakan orang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah DKI Jakarta, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Penangguhan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab, yang kemarin ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.
”Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kami ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini kepada kuasa hukumnya,” ujarnya.
Aboebakar melanjutkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tersangka tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
Menurut Aboebakar, tiga syarat itu dapat dipenuhi Rizieq sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan penyidik. Namun, semua akan kembali kepada penyidik karena yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut adalah penyidik.
Aboebakar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan. Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilaksanakan otoritas berwenang. Begitu pula dengan Rizieq Shihab yang beritikad baik mendatangi Polda Metro Jaya dan menghormati proses hukum.
”Bisa jadi dia ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” katanya.