logo Kompas.id
MetropolitanRizieq Ditahan di Polda Metro ...
Iklan

Rizieq Ditahan di Polda Metro Jaya

Rizieq Shihab ditahan oleh polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Sebelum ditahan, Rizieq diperksa selama berjam-jam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Front Pembela Islam, M Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) menjelang tengah malam, resmi ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelum ditempatkan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam jumpa pers, seperti ditayangkan KompasTV, Minggu (13/12) dini hari, menyatakan, ada dua alasan Rizieq ditahan, yakni obyektif dan subyektif. Untuk alasan obyektif, dalam kasus tersebut, Rizieq terkena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Untuk alasan subyektif, ada sejumlah pertimbangan. Pertama ialah pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri. Pertimbangan lainnya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyelidikan.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000