Irjen Fadil Imran menegaskan penegakan hukum bagi pemicu kerumunan demi melindungi kepentingan publik. Langkah ini diapresiasi, tetapi polisi diharap memiliki mekanisme evaluasi atas kebijakan dan tindakannya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran mengajak semua pihak konsisten memerangi timbulnya kerumunan di tengah wabah Covid-19. Ia meminta publik memahami penegakan hukum yang berjalan terhadap pemicu kerumunan sebagai respons polisi terhadap ancaman keselamatan masyarakat.
”Kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, kata Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), itu namanya membiarkan kita saling membunuh,” kata Irjen Fadil Jumat (11/12/2020). Sebab, SARS-CoV-2 membawa ancaman maut pada yang terinfeksi virus itu.
Penyakit ini di DKI sudah merenggut nyawa 2.880 orang berdasarkan data hari Kamis (10/12). Begitu besarnya angka kematian akibat Covid-19, bagi Fadil, menjadi dasar Polda Metro Jaya menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda menetapkan enam orang dari Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan massa dalam akad pernikahan putri pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, 14 November di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq salah satu tersangka.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU, diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan putri Rizieq, padahal semestinya pengundang tahu DKI sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB, menurut polisi, bagian dari kekarantinaan kesehatan.
Adapun lima tersangka lain dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya adalah ketua panitia akad pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah, sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Ahmad Shabri Lubis, dan kepala seksi acara Idrus.
Polda Metro Jaya juga membentuk Tim Pemburu Covid-19. Selain beranggotakan personel dari bermacam satuan kerja, tim juga diisi personel TNI dan pemerintah daerah, terutama Satuan Polisi Pamong Praja. Terdapat 17 tim, baik di polda maupun kepolisian resor, dan tiap tim beranggotakan sekitar 30 orang.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menuturkan, Tim Pemburu Covid-19 bersiaga setiap hari untuk menangkal kerumunan. Ngajib mencontohkan, Kota Depok dan Tangerang Selatan baru saja melalui pemilihan kepala daerah serentak, Rabu (9/12). Sebanyak dua Tim Pemburu Covid-19 tingkat Polda Metro Jaya dikirim untuk membantu tim Polres Metro Depok serta Polres Tangerang Selatan.
Ngajib menambahkan, di setiap Tim Pemburu Covid-19 terdapat anggota reserse Polri. Karena itu, jika petugas reserse menemukan tindak pidana saat pembubaran kerumunan, pelakunya bisa langsung ditindak. Mereka yang melawan atau menghalang-halangi kerja tim bisa dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengajar sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengapresiasi pembentukan Tim Pemburu Covid-19 sebagai bagian dari upaya menekan transmisi Covid-19. Kerja tim ini termasuk cara represif, yang penting untuk melengkapi cara persuasif yang telah berjalan, seperti imbauan dan kampanye. Ia mendorong Polda Metro Jaya membuat mekanisme evaluasi guna mengukur tingkat keberhasilan langkah itu.
Penangkapan Rizieq
Terkait kasus Rizieq, Yuri menegaskan, tidak ada pengiriman surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. ”Tidak ada lagi. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Rizieq),” katanya.
Yusri mengatakan, penyidik pernah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan hingga dua kali bagi Rizieq ketika ia masih berstatus saksi. Namun, tidak satu pun direspons dengan kehadirannya. Karena itu, tidak ada lagi penggunaan cara serupa. Seusai penetapan tersangka, Irjen Fadil menyatakan akan menangkap Rizieq.
Pada Jumat pagi, tim kuasa hukum Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka bagi Rizieq serta lima tersangka kasus kerumunan Petamburan lainnya. ”Kemarin (Kamis) kan baru penetapan, belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka ini,” kata Aziz Yanuar dari tim kuasa hukum.
Akan tetapi, Aziz menyebut penyidik menyampaikan belum ada surat semacam itu. Padahal, Rizieq dan tersangka lain berkomitmen hadir jika sudah dijadwalkan. Saat masih sebagai saksi, Rizieq tidak bisa hadir dengan alasan masih pemulihan pasca perawatan di rumah sakit.
Ketua KPU Tangsel positif Covid-19
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro dinyatakan positif Covid-19. Bambang saat ini menjalani isolasi mandiri dan perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ, kemarin menerangkan, Bambang diketahui positif setelah hasil tes usapnya keluar pada Sabtu (5/12) malam. Kendati demikian, Taufik tak membeberkan dugaan terkait di mana dan kapan Bambang tertular Covid-19.
Bambang terakhir kali muncul di depan publik pada Selasa (24/11). Setelah itu, absen bahkan saat pilkada digelar Rabu lalu.
Bambang terakhir kali muncul di depan publik saat turut mengawal kedatangan 1 juta lembar surat suara di gudang KPU Tangsel pada Selasa (24/11). Setelah itu, Bambang tidak pernah muncul lagi di depan publik, termasuk saat Pilkada Tangsel digelar Rabu lalu. Taufik pun didapuk sebagai Pelaksana Harian Ketua KPU Tangsel.