DTKJ Setujui Penyesuaian Tarif Transjakarta, tetapi Tidak Berlaku dalam Waktu Dekat
Perbaikan pelayanan dan tarif yang belum berubah sejak awal beroperasi membuat Dewan Transportasi Kota Jakarta sepakat mengusulkan kenaikan tarif Transjakarta. Kenaikan tarif belum berlaku dalam waktu dekat.
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Penumpang menunggu Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, saat jam pulang kerja, Rabu (19/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Transportasi Kota Jakarta membahas penyesuaian tarif Transjakarta. Hanya saja, tarif baru dipastikan belum berlaku dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun, Kamis (15/10/2020), mengatakan, tarif Transjakarta dibahas dalam pertemuan anggota DTKJ pada Rabu. Ia belum membuka besar kenaikan tarif yang diusung DTKJ karena masih akan disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
”Ke-17 anggota DTKJ setuju penyesuaian tarif. Namun, dengan catatan, kenaikan tarif ini diberlakukan paling cepat tahun 2021 sambil melihat situasi masyarakat di saat pandemi ini. Penyesuaian tarif ini belum tepat dilakukan sekarang, di tahun pandemi ini,” ucapnya.
Tarif Transjakarta saat ini Rp 3.500 per penumpang. Besar tarif berlaku sama, tanpa memperhitungkan jarak tempuh penumpang. Hingga kini, tarif Transjakarta masih disubsidi Pemprov DKI Jakarta.
Adapun besar tarif itu masih sama sejak bus Transjakarta pertama kali beroperasi yakni tahun 2004 atau 16 tahun silam. Di tahun pertama beroperasi, bus Transjakarta masih melayani satu koridor. Kini, tersedia 13 koridor dan banyak rute nonkoridor yang dilayani bus Transjakarta.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pengguna jasa bus Transjakarta saat jam pulang kerja di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). Jam kerja karyawan perusahaan atau perkantoran di Jakarta didorong ditegaskan lagi supaya diubah menjadi berbeda-beda agar penumpukan dan antrean penumpang angkutan umum tidak terjadi pada jam sibuk setiap pagi dan sore hari.
Struktur tarif baru dibuat berbeda antara jam sibuk dan di luar jam sibuk. Dalam struktur tarif itu, diperhitungkan juga beban yang harus ditanggung perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan.
DTKJ juga mendorong pemasukan di luar tiket yang diusahakan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pemasukan di luar tarif ini akan meringankan subsidi pemerintah.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melewati Halte Transjakarta Sarinah yang ditutupi spanduk di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Halte Transjakarta ini rusak karena amuk massa menolak disahkannya UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Jumat, mengatakan, usulan tarif Transjakarta Rp 5.000 per penumpang pernah dikaji 10 tahun lalu, tetapi tidak dilaksanakan. Tahun ini, operasional Transjakarta sudah berkembang, antara lain, dengan bertambahnya armada bus.
Menurut penghitungan Transjakarta, kenaikan tarif dari Rp 3.500 ke Rp 5.000 akan membiayai tambahan operasional untuk 200 bus. ”Adapun sesuai Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), dalam 10 tahun ke depan Transjakarta perlu menambah 6.000 bus atau 600 bus setahun,” katanya.
Apabila tarif Rp 5.000 yang diberlakukan, subsidi yang diberikan pemerintah masih tetap besar. Adapun pendapatan di luar tiket, menurut Jhony, kurang pas untuk menutupi biaya operasional bus yang merupakan penugasan pemerintah.
Johny mengusulkan agar pemerintah memiliki kebijakan yang jelas terkait sistem bus saat ini, yakni antara menyubsidi total seluruh operasional Transjakarta dan melepaskan tarif sesuai biaya operasional yang dikeluarkan.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas PT Transjakarta memberi kode gestur muatan bus yang telah penuh di Halte Sentral Transjakarta Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, tahun 2010, pihaknya pernah melakukan survei kemampuan pengguna Transjakarta dalam membayar tarif Transjakarta (ability to pay/ATP) dan kemauan untuk membayar (willingness to pay/WTP).
”Waktu itu, ATP mendekati Rp 5.000. Mestinya sekarang sudah naik,” katanya.
Mengingat survei sudah dilakukan 10 tahun silam, Tulus memberi catatan bahwa ada kemungkinan besaran tarif sudah berubah. Akan tetapi, formulasi penghitungan tarif ini masih relevan.