Penularan Meluas, 212 Pegawai di 36 Kantor Milik DKI Positif Covid-19
Data dari Corona.jakarta.go.id, untuk kluster penularan Covid-19 di perkantoran milik Pemerintah Provinsi DKI, terdapat 36 kantor yang pegawainya terpapar dengan total 212 kasus positif.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, 22 pegawai Dinkes DKI terkonfirmasi terpapar Covid-19. Kantor di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat, didisinfeksi pada Kamis-Sabtu (17-19/9/2020) dan semua personel bekerja dari rumah.
”Kami juga melakukan tracing (pelacakan) kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ucap Widyastuti dalam keterangan yang diterima pada Sabtu pagi. Selama tiga hari pelaksanaan disinfeksi di kantor dinas, aktivitas dihentikan sementara.
Ia menjelaskan, mulanya terdapat satu pegawai Dinkes DKI yang diketahui positif Covid-19 pada awal bulan ini. Dinkes pun segera melacak mereka yang berkontak erat dengan kasus positif tersebut selama 14 hari sebelum tanggal terkonfirmasi. Hasilnya, pada 14-16 September diketahui total 22 pegawai positif.
Berdasarkan data dari Corona.jakarta.go.id yang diakses pada Sabtu pagi, ada juga informasi bahwa 55 petugas lapangan Dinkes DKI terkonfirmasi positif Covid-19. Meski demikian, Widyastuti hingga pukul 11.45 belum memberi respons saat diminta memberi penjelasan terkait data itu.
Untuk kluster penularan Covid-19 di perkantoran milik Pemerintah Provinsi DKI, terdapat 36 kantor yang pegawainya terpapar dengan total 212 kasus positif.
Secara keseluruhan, untuk kluster penularan Covid-19 di perkantoran milik Pemerintah Provinsi DKI, terdapat 36 kantor yang pegawainya terpapar dengan total 212 kasus positif. Kantor dengan kasus terbanyak adalah Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara dengan 25 orang tercatat positif.
Meski demikian, data kasus di kantor Dinkes di Jalan Kesehatan belum tercantum di sana, tetapi terdapat kasus positif dari kantor Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinkes sebanyak 11 kasus, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara 3 kasus, dan kantin Dinkes sebanyak 3 kasus.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menerangkan, dari 287 perusahaan yang diinspeksi secara mendadak dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengetatan, terdapat 37 perusahaan yang diwajibkan menutup sementara kantornya. Ini adalah hasil pemeriksaan aktivitas di perkantoran pada kurun Senin-Jumat (14-18/9/2020) atau pada pekan pertama PSBB dengan pengetatan.
”Sebanyak 20 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Andri.
Persebarannya adalah 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 3 di Jakarta Barat, 3 di Jakarta Timur, dan 6 di Jakarta Selatan. Adapun 17 perusahaan lain ditutup sementara karena ditemukan kasus positif di sana, terdiri dari 1 perusahaan di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Barat, 3 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur, dan 4 di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Andri mengatakan, Disnakertrans DKI membentuk tim pengawas untuk mengawal kedisiplinan kantor-kantor menjalankan protokol kesehatan selama PSBB dengan pengetatan. Ada 25 tim yang bertugas mengawasi kegiatan perusahaan di lima kota administrasi. Setiap kota diawasi lima tim dan setiap tim terdiri atas empat pengawas.
”Per tim kami targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan di tiga perkantoran. Target pengawasannya adalah, pertama, pembatasan karyawan; kedua, penerapan protokol kesehatan; dan ketiga, apabila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi positif covid-19,” ucap Andri (Kompas.id, 18/9/2020).
Selain oleh petugas, pengawasan ada tidaknya pelanggaran selama PSBB dengan pengetatan juga bisa dilakukan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI menyediakan berbagai kanal aduan yang terintegrasi dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Salah satu kanalnya adalah aplikasi Jaki (Jakarta Kini).
”Identitas pelapor bersifat anonim, dijamin terjaga kerahasiaannya, dan tidak akan dipublikasikan ke pihak luar atau publik,” kata Yudhistira Nugraha, Kepala Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI. Laporan-laporan masyarakat akan makin memudahkan petugas menegakkan protokol kesehatan.
Yudhistira menambahkan, dari 5.275 laporan terkait pelanggaran PSBB yang masuk sistem CRM tanggal 1 Maret-15 September, sebanyak 5.062 laporan atau 96 persen sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan Pemprov. Adapun 2 persen laporan masih dalam tahap koordinasi, 0,7 persen sedang ditindaklanjuti, dan 0,7 persen dalam proses menunggu.
Menurut data hari Jumat (18/9/2020), terdapat tambahan 1.403 kasus positif dibandingkan data sehari sebelumnya, membuat DKI Jakarta memiliki total 60.875 kasus positif. Persentase kasus positif sepekan terakhir 14,4 persen, sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas aman persentase kasus positif maksimal 5 persen