logo Kompas.id
MetropolitanDKI Tutup 23 Perusahaan, Grab ...
Iklan

DKI Tutup 23 Perusahaan, Grab Terapkan Teknologi Antiberkerumun untuk Pengemudi

Sepanjang 14-17 September, Disnakertrans DKI menutup sementara 14 perusahaan yang diketahui ada kasus positif dan 9 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan pada masa PSBB.

Oleh
Helena F Nababan
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4OFJVSBDtRkkFz9PJtYTK_ztAe0=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG20180209150957.jpg
Deonisia Arlinta untuk Kompas

Andri Yansyah

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memastikan, pengawasan terhadap perkantoran dan tempat usaha dilakukan untuk menekan persebaran virus korona baru pemicu wabah Covid-19. Sampai dengan Kamis (17/9/2020), sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (18/09/2020), menjelaskan, PSBB kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sejak Senin (14/9/2020). Dengan adanya pandemi dan diketahui bahwa perkantoran ataupun tempat usaha menjadi salah satu tempat persebaran virus sehingga memunculkan kluster perkantoran, upaya pengawasan dan penindakan di dua kegiatan tersebut terus dilakukan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000