Jaksa penuntut umum Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ivan Valentino dengan pidana penjara selama 3 bulan karena melakukan kekerasan terhadap petugas KPPS.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ivan Valentino dengan pidana penjara selama 3 bulan karena melakukan kekerasan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara berharap penegakan hukum pidana pemilihan umum ini memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.
Ivan melakukan kekerasan tersebut saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dia menyerang salah seorang anggota KPPS dan mencekiknya.
Penyidik Gakkumdu dari Polres Metro Jakarta Utara pun pada Jumat, 10 Mei, menetapkan Ivan sebagai tersangka.
”Terdakwa (Ivan Valentino) secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pemilu. Meminta hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Faisal Panjaitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/6/2019).
Menurut Doni, terdakwa melanggar tindak pidana pemilu Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ivan dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang melukai serta mengganggu ketertiban pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, timnya akan mengawasi perkara ini sampai vonis hakim.
”Menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan pemilu. Penegakan hukum ini penting sebagai efek jera agar di masa depan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu,” ucap Benny.