Inovasi layanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat terus dikembangkan. Hal itu diperlukan untuk menunjang pelayanan yang berkualitas bagi semua penduduk.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berbagai inovasi diperlukan untuk meningkatkan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Layanan kesehatan yang diberikan pun diharapkan inklusif bagi seluruh peserta program tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini mencapai lebih dari 225 juta orang. Pemanfaatan teknologi informasi pun mutlak diperlukan untuk menjangkau semua peserta agar mendapatkan kualitas pelayanan yang sama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan hal itu dalam acara peluncuran inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/9/2021). Adapun inovasi terbaru yang diluncurkan ialah layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan talasemia mayor dan hemofilia, serta portal web Jurnal JKN.
”Inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi diperlukan untuk menunjang pemenuhan layanan yang adil bagi seluruh peserta. Masyarakat yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) jangan hanya membayar dan dibayar, tetapi juga bisa mendapatkan manfaat secara optimal,” tuturnya.
Ghufron menambahkan, inovasi dalam program JKN-KIS diharapkan dapat menjadi solusi di tengah situasi pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Berbagai layanan kini dapat dilayani secara virtual sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Sistem rujukan pun akan disederhanakan.
Masyarakat yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) jangan hanya membayar dan dibayar, tetapi juga bisa mendapatkan manfaat secara optimal.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menuturkan, inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan perlu diiringi sosialisasi dan edukasi secara masif. Saat ini masih banyak warga yang kurang memahami penyelenggaraan program JKN-KIS.
Selain itu, layanan JKN-KIS juga harus makin berkualitas dan berkesinambungan. Dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 80 persen penduduk Indonesia, tantangan yang dihadapi akan makin kompleks dan beragam.
”Program JKN-KIS mengalami dinamika luar biasa. Meski demikian, upaya meningkatkan akses layanan bermutu harus terus dijalankan secara berkesinambungan,” katanya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto menuturkan, layanan yang ditawarkan dalam program JKN-KIS diharapkan lebih inklusif. Upaya peningkatan kapasitas layanan pun harus dipacu lebih cepat.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa layanan yang diberikan berorientasi pada kepuasan peserta. Keluhan yang disampaikan peserta program tersebut diharapkan segera direspons.
”Keluhan ini jangan hanya dilihat tentang seberapa cepat keluhan itu direspons, melainkan seberapa besar mutu respons yang diberikan. Jadi bukan hanya kecepatan, tetapi juga menawarkan solusi yang dibutuhkan masyarakat,” tutur Yurianto.
Perubahan layanan
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun menyampaikan, BPJS Kesehatan secara bertahap telah mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center dari 1500 400 menjadi 165. Perubahan ini diharapkan memudahkan warga mengingat nomor layanan BPJS Kesehatan.
”Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” kata David.
Adapun fitur yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center meliputi, antara lain, permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi, seperti penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara dan swasta, PBPU, serta BP; dan pendaftaran bayi baru lahir non-PBI Jaminan Kesehatan. Layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan segmen peserta dan perubahan data serta konsultasi kesehatan dengan dokter umum.
Selain perubahan nomor layanan, menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, inovasi lain yang dilakukan ialah melakukan simplifikasi dalam layanan pasien talasemia mayor dan hemofilia. Surat rujukan bagi pasien itu kini bisa langsung dilakukan pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Sebelumnya, surat rujukan perlu diperpanjang setelah 90 hari di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
”Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang talasemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit,” ucapnya.